Bitung, BeritaManado.com – MB alias Uyung (33) hanya bisa menunduk saat dihadirkan di konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur, Kamis (08/07/2021).
Warga Kecamatan Aertembaga ini, ditangkap jajaran Polres Bitung atas laporan dugaan rudapaksa terhadap lima orang anak perempuan yang masih berusia 12 tahun kebawah.
Konferensi pers itu dipimpin Kapolres Bitung, AKBP Indrapramana didampingi Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw bersama Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Juda Katiandagho SE serta sejumlah pejabat Polres.
Dalam penyampaiannya, Kapolres mengatakan, aksi bejat Uyung terungkap dari meningkatnya laporan Polisi terkait dugaan pelecehan seksual hingga berujung rudapaksa.
Laporan itu datang dari sejumlah orang tua yang memiliki anak perempuan usia 12 tahun ke bawah.
“Ada lima laporan yang masuk yakni tanggal 30 Juni 2021, tanggal 06 Juli 2021, tanggal 29 Desember 2020, tanggal 06 Juli 2021 dan tanggal 19 Maret 2021. Semuanya dengan modus yang sama, yakni korban dibujuk jalan-jalan kemudian diancam dan dirudapaksa,” kata Indrapramana.
Dari laporan itu, Tim Resmob Polres Bitung bersama Tim Maleo Polda Sulut dan Tim Resmob Polsek Maesa melakukan penelusuran melalui CCTV di sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi Uyun menjemput para korbannya.
Hasilnya, dari rekaman CCTV itu, diketahui jika dalam melakukan aksinya, Uyung menggunakan mobil pick up Toyota Hilux warna biru dan motor Yamaha Lexi warna abu-abu.
“Modusnya, pelaku setiap melihat anak perempuan seorang diri langsung mendekati dan pura-pura menanyakan alamat kemudian mengajak jalan-jalan menggunakan kendaraan,” katanya.
Kelima korban Uyung itu lanjut Kapolres, dicabuli di lokasi berbeda-beda. Tanggal, 29 Desember 2020 di Kelurahan Danowudu Kecamatan Ranowulu, tanggal 18 Maret 2021 di Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian, tanggal 30 Juni 2021 di Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir, tanggal 06 Juli 2021 di jalan Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari dan tanggal 06 Juli 2021 di belakang gereja Sentrum Bitung Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa.
“Para korban sendiri berusia 10 tahun dua orang, 12 tahun, 8 tahun dan 11 tahun,” katanya.
Uyung sendiri mengaku, aksi itu dilakukan secara spontanitas saat melihat anak perempuan dibawah umur, walaupun dirinya sudah beristri dan punya anak dua orang.
“Makanya, kami menduga korban tidak hanya lima orang tapi lebih. Dan itu sementara kami dalami,” katanya.
Terhadap pelaku, kata Kapolres, dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Selain ancaman hukuman penjara, pelaku juga terancam hukuman kebiri,” katanya.
(abinenobm)