Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Polres Bitung Tangkap Predator Anak, Kapolres: Kemungkinan Korban Lebih dari Lima Orang

by redaksibm
Kamis, 8 Juli 2021, 20:03 pm
in Hukum dan Kriminalitas, Kota Bitung
A A
  • 3shares
Kapolres saat gelar konferensi pers pencabulan anak

Bitung, BeritaManado.com – MB alias Uyung (33) hanya bisa menunduk saat dihadirkan di konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur, Kamis (08/07/2021).

Warga Kecamatan Aertembaga ini, ditangkap jajaran Polres Bitung atas laporan dugaan rudapaksa terhadap lima orang anak perempuan yang masih berusia 12 tahun kebawah.

Konferensi pers itu dipimpin Kapolres Bitung, AKBP Indrapramana didampingi Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw bersama Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Juda Katiandagho SE serta sejumlah pejabat Polres.

Dalam penyampaiannya, Kapolres mengatakan, aksi bejat Uyung terungkap dari meningkatnya laporan Polisi terkait dugaan pelecehan seksual hingga berujung rudapaksa.

Laporan itu datang dari sejumlah orang tua yang memiliki anak perempuan usia 12 tahun ke bawah.

“Ada lima laporan yang masuk yakni tanggal 30 Juni 2021, tanggal 06 Juli 2021, tanggal 29 Desember 2020, tanggal 06 Juli 2021 dan tanggal 19 Maret 2021. Semuanya dengan modus yang sama, yakni korban dibujuk jalan-jalan kemudian diancam dan dirudapaksa,” kata Indrapramana.

Dari laporan itu, Tim Resmob Polres Bitung bersama Tim Maleo Polda Sulut dan Tim Resmob Polsek Maesa melakukan penelusuran melalui CCTV di sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi Uyun menjemput para korbannya.

Hasilnya, dari rekaman CCTV itu, diketahui jika dalam melakukan aksinya, Uyung menggunakan mobil pick up Toyota Hilux warna biru dan motor Yamaha Lexi warna abu-abu.

“Modusnya, pelaku setiap melihat anak perempuan seorang diri langsung mendekati dan pura-pura menanyakan alamat kemudian mengajak jalan-jalan menggunakan kendaraan,” katanya.

Kelima korban Uyung itu lanjut Kapolres, dicabuli di lokasi berbeda-beda. Tanggal, 29 Desember 2020 di Kelurahan Danowudu Kecamatan Ranowulu, tanggal 18 Maret 2021 di Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian, tanggal 30 Juni 2021 di Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir, tanggal 06 Juli 2021 di jalan Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari dan tanggal 06 Juli 2021 di belakang gereja Sentrum Bitung Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa.

“Para korban sendiri berusia 10 tahun dua orang, 12 tahun, 8 tahun dan 11 tahun,” katanya.

Uyung sendiri mengaku, aksi itu dilakukan secara spontanitas saat melihat anak perempuan dibawah umur, walaupun dirinya sudah beristri dan punya anak dua orang.

“Makanya, kami menduga korban tidak hanya lima orang tapi lebih. Dan itu sementara kami dalami,” katanya.

Terhadap pelaku, kata Kapolres, dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Selain ancaman hukuman penjara, pelaku juga terancam hukuman kebiri,” katanya.

(abinenobm)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3shares
Tags: AKBP IndrapramanaAKBP Indrapramana H SIKkapolres bitungKasubag Humas Polres BitungKasus cabul anak bitungkasus cabul bitung

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.