
Bitung, Beritamanado.com — Seorang terduga pengedar sabu asal Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat kini mendekam dibalik jeruji besi.
Pelaku yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) pengiriman barang (kargo) tersebut diamankan satresnarkoba polres bitung.
“Pelaku berinisial A (27) menyimpan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu seberat 0.70 gram,” ujar Kapolres Bitung Akbp Albert Zai melalui Kasatnarkoba Iptu Trivo Datukramat pada Selasa (25/3/2025) malam.
Dari hasil interogasi, pengedar sabu yang awalnya sempat berhasil mengelabui petugas itu membeli barang haram tersebut dari seorang lelaki berinisial I yang bekerja sebagai buruh Imbang, di Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur (kaltim) seharga Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
“Transaksi dilakukan saat Kapal tempat pelaku bekerja berlabuh disana. Kemudian pelaku membawa untuk kali kedua sabu tersebut dengan menyelipkannya didalam tisu yang disimpan dalam saku celana kanan. Pelaku diamankan usai turun dari kapal dan hendak melintas keluar pintu masuk Pelabuhan Samudera Bitung,” jelas Kasat Narkoba Iptu Trivo Datukramat.
Pelaku kini dijerat UU Narkotika tahun 2009 pasal 114 dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(Horas Napitupulu)