Manado – Tim Paniki Polresta Manado berhasil membongkar praktek perjudian sabung ayam di dua lokasi berbeda, Minggu (19/03/2017). Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang sangat resah dengan ulah para pelaku. Berkat gerak cepat petugas, 12 pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan.
Penangkapan pertama di wilayah Kelurahan Teling, Kota Manado, Minggu sekitar pukul 17.30 WITA. Di lokasi ini, empat pelaku berhasil dibekuk, yakni RS (43), DT (52), RM (63) dan IS (40), keempatnya warga Kecamatan Wanea, Manado. Barang bukti yang disita petugas, 2 ekor ayam aduan dan uang taruhan sebesar Rp 920.000.
Satu jam kemudian, tim juga menangkap perjudian serupa, di wilayah Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Delapan pelaku diringkus, masing-masing BB (46), A (42), JT (53), MR (23), FM (46), AR (44), JW (42) dan SB (25), beserta barang bukti berupa 3 ekor ayam aduan dan uang taruhan sejumlah Rp 1.607.000.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Hisar Siallagan melalui Kasubbag Humas, AKP Roly Sahelangi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Para pelaku dari dua lokasi tersebut beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Manado untuk diperiksa,” terangnya. “Terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi, sehingga perjudian dapat diungkap,” pungkas Kasubbag Humas. (***/risatsanger)
Manado – Tim Paniki Polresta Manado berhasil membongkar praktek perjudian sabung ayam di dua lokasi berbeda, Minggu (19/03/2017). Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang sangat resah dengan ulah para pelaku. Berkat gerak cepat petugas, 12 pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan.
Penangkapan pertama di wilayah Kelurahan Teling, Kota Manado, Minggu sekitar pukul 17.30 WITA. Di lokasi ini, empat pelaku berhasil dibekuk, yakni RS (43), DT (52), RM (63) dan IS (40), keempatnya warga Kecamatan Wanea, Manado. Barang bukti yang disita petugas, 2 ekor ayam aduan dan uang taruhan sebesar Rp 920.000.
Satu jam kemudian, tim juga menangkap perjudian serupa, di wilayah Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Delapan pelaku diringkus, masing-masing BB (46), A (42), JT (53), MR (23), FM (46), AR (44), JW (42) dan SB (25), beserta barang bukti berupa 3 ekor ayam aduan dan uang taruhan sejumlah Rp 1.607.000.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Hisar Siallagan melalui Kasubbag Humas, AKP Roly Sahelangi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Para pelaku dari dua lokasi tersebut beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Manado untuk diperiksa,” terangnya. “Terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi, sehingga perjudian dapat diungkap,” pungkas Kasubbag Humas. (***/risatsanger)