TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Kelurahan (BPMPK) menggelar Pelatihan Peningkatan Keberdayaan Masyarakat (LPM) Perdesaan/Kelurahan se-Kota Tomohon di Tulip Inn Kelurahan Paslaten I Kecamatan Tomohon Timur, Kamis (14/07/2016).
Kepala BPMPK Kota Tomohon Max Mentu SIP MAP mengatakan tujuan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan para pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat guna mengoptimalkan perencanaan pembangunan partisipatif di kelurahan dan juga meningkatkan pemahaman dan kesiapan peranan LPM dalam menggerakkan partisipasi masyarakat pada perencanaan dan pelaksanaan pembangunan secara partisipatif serta mendukung pelaksanaan program-program pembangunan di kelurahan.
Sekretaris Daerah DR Arnold Poli SH MAP saat membuka pelatihan ini mengatakan pelatihan ini agar pengurus LPM dapat berperan secara aktif dan dinamis dimana keberadaan LPM dalam suatu kelurahan dituntut untuk mampu menyusun konsep perencanaan pembangunan kelurahan secara partisipatif. LPM juga hendaknya senantiasa berorientasi pada kegiatan yang sesuai dengan kepentingan masyarakat namun tidak lari dari konsep pembangunan pemerintah.
“Dalam penyusunan rencana pembangunan kelurahan harus sesuai mekanisme perencanaan dari bawah sehingga mampu diselaraskan dengan program dan kegiatan pembangunan pemerintah berdasarkan mekanisme top down planning. Dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi LPM dijelaskan Permendagri No 5 Tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan dan Perda Kota Tomohon No 23 Tahun 2005 tentang lembaga pemberdayaan masyarakat maka selaku pengurus LPM harus memahami secara jelas tugas dan fungsi LPM sebagai mitra pemerintah,” katanya.
Poli pun berharap peserta pelatihan dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik dan bersungguh-sungguh sampai selesai. Sehingga setelah pelatihan ini para peserta semakin mampu dan terampil merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan secara partisipatif, meningkatkan pemahaman dan kesiapan dalam menggerakan masyarakat serta memahami tugas dan tanggung jawab mengelolah program pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ray)