TOMOHON – Guna mensosialisasikan UU nomor 16 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, para kepala SKPD diminta untuk tidak alergi terhadap wartawan saat memintai informasi. Pasalnya, jika ada pejabat yang tidak mengindahkan hal ini, dapat dikenakan sanksi karena menghambat penyampaian informasi kepada publik.
Hal tersebut disampaikan Sekkot Tomohon Drs Arnold Poli SH MAP saat sosialisasi UU tersebut di Wale Syaloom Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah yang digagas oleh Bagian Humas dan Protokoler Pemkot Tomhon. Seperti dicontohkan ada kepala SKPD yang lari lewat pintu belakang kantor saat wartawan datang. “Jangan alergi terhadap wartawan. Kepala SKPD yang demikian berarti kurang pergaulan serta tidak mendukung akan pemerintahan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Poli menegaskan jika ada kepala SKPD yang lari, akan dipertanyakan kinerjanya. “Minimal enam bulan sekali memberikan informasi kepada publik baik lewat media cetak atau elektronik. Penyampaian informasi pada publik lebih efektif, cepat dan murah dan sangat penting daripada memberi informasi pada warga satu pers satu. Karena itu akan ada punishment bagi yang mereka yang tak memberi informasi kepada pers,” tegas Poli.
“Jauh lebih baik adalah kritik yang membangun dan itu merupakan hal yang biasa. Harus ada kerjasama yang baik dengan pers supaya informasi dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” kunci mantan Asisten I Pemprov Sulut ini. (iker)