MANADO – Setelah status kasus dugaan penyimpangan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Minsel tahun 2010, berbandrol Rp 23 miliar ini ditingkatkan ke penyidikan, kini Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut sudah mengantongi sejumlah nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Meski demikian, oknum-oknum yang ditetapkan sebagai tersangka masih dirahasiakan. Namun, dikabarkan dalam waktu dekat nama-nama tersangka segera diekspos.
“Kasus ini sudah masuk dalam tahap penetapan tersangka,” ungkap sumber resmi Selasa (4/9) sore tadi.
Seperti diketahui, penanganan kasus ini menjadi salah satu prioritas yang menjadi komitmen Kapolda Sulut, Brigjen Carlo Tewu dalam rangka pemberantasan segala bentuk tindak pidana korupsi di daerah ini.
Sebelumnya, Kapolda pernah menegaskan, apabila kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, maka tidak akan pernah dihentikan. Mantan Direskrimum dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya ini menegaskan pemberantasan korupsi merupakan komitmen bersama. Sebab, peningkatan pemberantasan korupsi menjadi salah satu komitmen Kapolri dari 10 program prioritas yang dicanangkan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella yang ditemui wartawan baru-baru ini menyatakan, tak menutup kemungkinan diantara sejumlah saksi yang sudah diperiksa bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, sejumlah saksi sudah pernah dimintai keterangan diantaranya mantan Bupati Minsel, Ramoy Luntungan dan mantan Penjabat Bupati Minsel, Mecky Onibala.
Selain keduanya, penyidik sudah pernah meminta keterangan dari Sekab Minsel, MC Kairupan, mantan Kabag Keuangan, Boy Pandeiroth, dan Kadis Dikpora Minsel, Jan Rattu dan mantan Sekkab Minsel, Novri Mangangantung. (is)