Manado, BeritaManado.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengakui sebanyak 86 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sulawesi Utara (sebelumnya diberitakan 83 PNS) berstatus terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Femmy Suluh, ketika Rapat Koordinasi bersama Komisi 1 DPRD Sulut, Senin (22/1/2018), dari total 86 PNS terpidana korupsi hanya 8 PNS di lingkungan Pemprov Sulut.
“Dari delapan PNS tersebut yang asli Pemprov hanya satu karena tujuh lainnya adalah PNS kabupaten kota yang dialihkan ke Pemprov Sulut,” ujar Femmy Suluh pada rapat yang dipimpin Ketua 1 Ferdinand Mewengkang.
Lanjut Femmy Suluh, menindaklanjuti permasalahan tersebut BKD meminta salinan putusan pengadilan yang inkrah sebagai dasar pemberhentian dengan tidak hormat kepada PNS berstatus narapidana.
“Jika terbukti masih menerima gaji dan tunjangan setelah putusan inkrah wajib mengembalikan. PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak menerima dana pensiun,” tandas Femmy Suluh.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 83 pegawai berstatus terpidana tindak pidana korupsi hingga kini masih bekerja di lingkungan Pemprov Sulut serta 15 kabupaten dan kota. Mereka masih menerima gaji dan berbagai fasilitas bahkan mendapat kenaikan pangkat.
Mereka merupakan PNS yang memiliki posisi sebagai staf biasa hingga pejabat daerah yang aktif bekerja diduga ada yang membiarkan.
BKN akan berkoordinasi dengan BPK dan kejaksaan berkaitan dengan pembayaran remunerasi serta pemberian fasilitas terhadap PNS terpidana korupsi menimbulkan kerugian negara.
Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, Sulut, English Nainggolan, mengatakan bahwa temuan tersebut belum seberapa karena jika ditelusuri lebih jauh pasti akan ditemukan lebih banyak.
(JerryPalohoon)