Ratahan – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terancam tidak akan menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Untuk sisa tunjangan di tahun 2013 ini, dapat dipastikan tidak akan diterima karena dalam APBD Perubahan sudah tidak ditata lagi.
Menurut bupati Mitra James Sumendap, saat ini kabupaten Mitra mengalami defisit sehingga tidak memungkinkan untuk memberikan TKD kepada para pegawainya. Selain itu, dikatakan Sumendap berdasarkan aturan TKD tersebut tidak harus wajib. Artinya bisa diberikan jika ada kelebihan dana dari pemerintah.
“Yang pasti akan dilihat sesuai kebutuhan. Jika dana mampu, maka TKD akan dianggarkan dan ditata dalam APBD,” ujar Sumendap
Ditambahkannya, sekarang pengelolaan keuangan dan administrasi Mitra sudah transparan. Tidak lagi ada yang ditutup-tutupi. Kedepan wabsite Kabupaten Mitra akan segera difungsikan lagi, sehingga masyarakat sudah bisa mengakses langsung dari internet tentang semua pengelolaan keuangan serta apa semua yang ditata dalam APBD Mitra.
“Untuk berkembang suatu daerah harus transparan kepada masyarakatnya. Sehingga, semua bisa berjalan dengan baik dan sesuai rencana,” tukas Sumendap. (Rulan Sandag)