JAKARTA, beritamanado.com – PN Jakarta Utara (Jakut) menggelar sidang gugatan provisi kubu Aburizal Bakrie (ARB) terhadap kubu Agung Laksono (AL) dipimpin oleh Hakim Ketua Lilik Mulyadi, Senin (01/06/2015).
Seperti dilansir dari berbagai media online nasional, dalam sidang hakim mengabulkan permohonan provisi penggugat dan memutuskan seluruh eksepsi tergugat 1 Agung Laksono dan Zaenudin Amali, tergugat 2 yakni Waketum dan Wasekjen DPD Golkar Jakut Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam dan Tergugat 3 Menkum HAM Yasonna Laoly ditolak. Eksepsi para tergugat 1,2, dan 3 menyatakan bahwa PN Jakarta Utara tidak berhak mengadili perkara antara kubu Ical dan Agung Laksono.
Hakim juga mengabulkan permohonan provisi pengugat dimana kubu ARB meminta kubu AL untuk menghentikan proses kegiatan yang mengatasnamakan Partai Golkar serta menggugat senilai Rp 1,017 triliun. Lanjutnya, hakim ketua menyatakan perkara ini sebelum memperoleh hukum yang tetap, DPP Golkar yang sah adalah Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 yang telah disahkan berdasarkan SK Kemenkumham dipimpin Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.
“Menyatakan, sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap semua keputusan dan surat mandat yang telah dikeluarkan oleh tergugat 1, 2, dan 3 yang berkaitan atau berdasarkan munas Ancol berada dalam status quo” jelas Lilik.
Selanjutnya, Lilik juga meminta tergugat 1, 2, dan 3 untuk menghentikan setiap proses, tindakan, dan kegiatan pengambilan kebijakan atau keputusan yang terkait DPP Golkar. “Menghentikan setiap tindakan dan keputusan di bawah kepemimpinan tergugat 1 berdasarkan Munas Ancol sampai mempunyai kekuatan hukum tetap dan menangguhkan biaya perkara,” tegasnya. Usai pembacaan putusan, Hakim Ketua meminta penggugat dan para tergugat memberikan tanggapan terkait putusan tersebut. Kedua belah pihak menyepakati bahwa persidangan kembali dilanjutkan. Persidangan akan kembali dilanjutkan Kamis (04/06/2015) pukul 10.00 WIB dengan agenda kedua belah pihak penggugat dan tergugat memberikan pembuktian.
Kubu AL Berpegang SK Menkumham
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Kepengurusan Partai Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau tahun 2009. Meski demikian, Kuasa Hukum Agung Laksono, Lauren Siburian menilai Agung Laksono masih sah menduduki Kantor DPP Partai Golkar di Slipi.
“Selama Menkum HAM belum mencabut SK (Surat Keputusan) 23 Maret 2015 selama itulah DPP Golkar tetap dipegang Agung Laksono dan Zainudin Amali,” ujar Lauren usai sidang putusan sela di PN Jakarta Utara.
“Sampai dengan SK Menkum HAM dicabut barulah bukan Agung Laksono yang pegang DPP,” sambungnya.
Yusril: Agung diperintahkan hentikan semua kegiatan atas nama DPP Golkar
Usai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan Golkar kubu ARB, Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara ARB meminta Agung menghentikan semua kegiatan atas nama DPP Golkar. “PN Jakut putuskan DPP Golkar Munas Riau yang sah. Agung diperintahkan hentikan semua kegiatan atas nama DPP Golkar. Majelis hakim menolak eksepsi AL, M Bandu dan Menkum HAM tentang kompetensi absolut dan relatif,” kata Yusril.
“Pertama menyatakan DPP Golkar yang sah saat ini adalah DPP hasil Munas Riau 2009. Kedua, semua kebijakan, keputusan, surat-surat yang pernah dikeluarkan oleh DPP Golkar Munas Ancol yang dipimpin AL berada dalam status quo,” kata Yusril. “Ketiga, memerintahkan kepada tergugat AL untuk menghentikan segala kegiatan, mengambil kebijakan dan keputusan mengatasnamakan DPP Golkar,” imbuh Yusril.
Beda dengan PTUN yang hanya berwenang menunda pelaksanaan SK Menkum HAM, imbuh Yusril, PN Jakut berwenang memutuskan putusan provisi. Putusan provisi tersebut ditegaskan Yusril mengikat semua orang, bukan hanya mengikat pihak yang berperkara. “Dari segi kekuatan mengikatnya tidak ada beda antara putusan sela, provisi atau putusan akhir. Putusan hakim setara dengan undang-undang,” tegasnya.
Yusril menambahkan, KPU terikat dengan putusan provisi PN Jakut ini. “Tidak benar kalau mereka hanya mau tunduk pada putusan inkracht. KPU harus perbaiki sikapnya,” katanya. “Mohon tergugat AL, M Bandu dan Menkum HAM Laoly mentaati putusan provisi ini dengan jiwa besar. Jangan pelintir lagi putusan pengadilan,” pungkasnya. (ray/*)
JAKARTA, beritamanado.com – PN Jakarta Utara (Jakut) menggelar sidang gugatan provisi kubu Aburizal Bakrie (ARB) terhadap kubu Agung Laksono (AL) dipimpin oleh Hakim Ketua Lilik Mulyadi, Senin (01/06/2015).
Seperti dilansir dari berbagai media online nasional, dalam sidang hakim mengabulkan permohonan provisi penggugat dan memutuskan seluruh eksepsi tergugat 1 Agung Laksono dan Zaenudin Amali, tergugat 2 yakni Waketum dan Wasekjen DPD Golkar Jakut Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam dan Tergugat 3 Menkum HAM Yasonna Laoly ditolak. Eksepsi para tergugat 1,2, dan 3 menyatakan bahwa PN Jakarta Utara tidak berhak mengadili perkara antara kubu Ical dan Agung Laksono.
Hakim juga mengabulkan permohonan provisi pengugat dimana kubu ARB meminta kubu AL untuk menghentikan proses kegiatan yang mengatasnamakan Partai Golkar serta menggugat senilai Rp 1,017 triliun. Lanjutnya, hakim ketua menyatakan perkara ini sebelum memperoleh hukum yang tetap, DPP Golkar yang sah adalah Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 yang telah disahkan berdasarkan SK Kemenkumham dipimpin Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.
“Menyatakan, sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap semua keputusan dan surat mandat yang telah dikeluarkan oleh tergugat 1, 2, dan 3 yang berkaitan atau berdasarkan munas Ancol berada dalam status quo” jelas Lilik.
Selanjutnya, Lilik juga meminta tergugat 1, 2, dan 3 untuk menghentikan setiap proses, tindakan, dan kegiatan pengambilan kebijakan atau keputusan yang terkait DPP Golkar. “Menghentikan setiap tindakan dan keputusan di bawah kepemimpinan tergugat 1 berdasarkan Munas Ancol sampai mempunyai kekuatan hukum tetap dan menangguhkan biaya perkara,” tegasnya. Usai pembacaan putusan, Hakim Ketua meminta penggugat dan para tergugat memberikan tanggapan terkait putusan tersebut. Kedua belah pihak menyepakati bahwa persidangan kembali dilanjutkan. Persidangan akan kembali dilanjutkan Kamis (04/06/2015) pukul 10.00 WIB dengan agenda kedua belah pihak penggugat dan tergugat memberikan pembuktian.
Kubu AL Berpegang SK Menkumham
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Kepengurusan Partai Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau tahun 2009. Meski demikian, Kuasa Hukum Agung Laksono, Lauren Siburian menilai Agung Laksono masih sah menduduki Kantor DPP Partai Golkar di Slipi.
“Selama Menkum HAM belum mencabut SK (Surat Keputusan) 23 Maret 2015 selama itulah DPP Golkar tetap dipegang Agung Laksono dan Zainudin Amali,” ujar Lauren usai sidang putusan sela di PN Jakarta Utara.
“Sampai dengan SK Menkum HAM dicabut barulah bukan Agung Laksono yang pegang DPP,” sambungnya.
Yusril: Agung diperintahkan hentikan semua kegiatan atas nama DPP Golkar
Usai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan Golkar kubu ARB, Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara ARB meminta Agung menghentikan semua kegiatan atas nama DPP Golkar. “PN Jakut putuskan DPP Golkar Munas Riau yang sah. Agung diperintahkan hentikan semua kegiatan atas nama DPP Golkar. Majelis hakim menolak eksepsi AL, M Bandu dan Menkum HAM tentang kompetensi absolut dan relatif,” kata Yusril.
“Pertama menyatakan DPP Golkar yang sah saat ini adalah DPP hasil Munas Riau 2009. Kedua, semua kebijakan, keputusan, surat-surat yang pernah dikeluarkan oleh DPP Golkar Munas Ancol yang dipimpin AL berada dalam status quo,” kata Yusril. “Ketiga, memerintahkan kepada tergugat AL untuk menghentikan segala kegiatan, mengambil kebijakan dan keputusan mengatasnamakan DPP Golkar,” imbuh Yusril.
Beda dengan PTUN yang hanya berwenang menunda pelaksanaan SK Menkum HAM, imbuh Yusril, PN Jakut berwenang memutuskan putusan provisi. Putusan provisi tersebut ditegaskan Yusril mengikat semua orang, bukan hanya mengikat pihak yang berperkara. “Dari segi kekuatan mengikatnya tidak ada beda antara putusan sela, provisi atau putusan akhir. Putusan hakim setara dengan undang-undang,” tegasnya.
Yusril menambahkan, KPU terikat dengan putusan provisi PN Jakut ini. “Tidak benar kalau mereka hanya mau tunduk pada putusan inkracht. KPU harus perbaiki sikapnya,” katanya. “Mohon tergugat AL, M Bandu dan Menkum HAM Laoly mentaati putusan provisi ini dengan jiwa besar. Jangan pelintir lagi putusan pengadilan,” pungkasnya. (ray/*)