Bitung—Walikota Bitung, Hanny Sondakh dalam waktu dekat ini akan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung untuk memenuhi panggilan. Sondakh sendiri dipanggil terkait gugatan masyarakat adat Manembo-nembo, Sagerat dan Tanjung Merah (Masata) atas lahan eks HGU PT ASSA di Kelurahan Tanjung Merah.
“Surat panggilan arau relas panggilan dari PN sudah kami terima, Selasa (8/5) sore sekitar pukul 14.15 Wita dan tentu Pemkot Bitung siap untuk menghadapi gugatan tersebut,” kata Kabag Hukum Pemkot Bitung, Wenas Luntungan, Rabu (9/5).
Menurut Luntungan, surat panggilan PN Kota Bitung tersebut meminta pihaknya untuk hadir tanggal 14 Mei sekitar pukul 9.30 Wita. Dan pihaknya bakal hadir dengan kuasa hukum yang telah disiapkan untuk menghadapi gugatan masyarakat adat Masata tersebut.
“Panggilan ini baru tahap mediasi, belum masuk ke tahap sidang. Tahap mediasi ini sendiri 40 hari kemudian dilanjutkan dengan pembacaan gugatan,” jelas Luntungan.(en)