Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Agama dan Pendidikan

PMKH Itu Bukan Sekedar Dimengerti Tapi Wajib Dicegah, Ditaati dan Dipatuhi

by Finda Muhtar
Jumat, 18 Agustus 2023, 16:28 pm
in Agama dan Pendidikan, Opini
A A
  • 9shares

Penulis: Kelompok 2 Anggota Klinik Etik & Advokasi Fakultas Hukum UNSRAT (Cahya Shinta Sakti, Dave Vito Nataniel Sompie, Ninny Feyni Himpede, Delfin Lalungkang, Puja Duppa)

ISTILAH PMKH sudah tak asing lagi di telinga masyarakat, namun PMKH ini masih sering terjadi di lingkungan peradilan.

Hal ini akan mempengaruhi kepentingan hukum oleh seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Hal ini sejalan dengan tugas Komisi Yudisial (KY) untuk mencegah terjadinya Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH) agar dapat melindungi kepentingan hukum.

Sebagaimana yang termaktub dalam pasal 1 angka 2 peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH) adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan.

Sedangkan definisi hakim itu sendiri adalah pejabat negara yang diangkat kepala negara sebagai penegak hukum dan keadilan yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalah yang telah diembannya menurut Undang-Undang yang berlaku.

Hakim merupakan unsur utama didalam pengadilan, adanya kepentingan hukum yang dimaksud sebelumnya diatas sesuai dengan teori tujuan hukum yaitu untuk mendapatkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang dalam proses di peradilan akan dipimpin oleh majelis hakim.

Namun seringkali putusan hakim dipandang tidak adil atau tidak sesuai dari pihak-pihak yang berperkara dan menimbulkan tindakan-tindakan yang bahkan tidak diinginkan dari para pihak berperkara kepada majelis hakim sehingga berdasarkan peristiwa tersebut muncul istilah PMKH.

PMKH inipun muncul dengan beberapa penyebab diantaranya sebagai berikut:

  1. Kurangnya kepercayaan publik terhadap dunia peradilan
  2. Adanya jaminan kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Yang terkadang menerobos sendi-sendi rules of law.
  3. Minimnya pengetahuan masyarakat akan hukum yang berlaku

PMKH juga dibedakan menjadi beberapa jenis, yakni sebagai berikut :

  1. Misbehaving in Court, berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan.
  2. Disobeying Court Orders, tidak menaati perintah-perintah Pengadilan.
  3. Scandalising the Court, menyerang integrasi dan impartialitas pengadilan.
  4. Obstruucting Justice, menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan.
  5. Sub-Judice Rule, perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi.

PMKH sudah beberapa kali terjadi di Indonesia, salah satunya di Pengadilan Negeri Jakarta tahun 2019, pada kasus Hakim Sunarso yang diserang oleh seorang pengacara bernama Desrizal Chaniago.

Ketika proses sidang masih berjalan, pelaku menyerang hakim tersebut dengan memakai tali ikat pinggangnya sehingga menyebabkan hakim Sunarso dan beberapa hakim lainnya mengalami luka akibat sabetan ikat pinggang tersebut.

Selain kasus diatas ada juga kasus yang terjadi pada tahun 2021 oleh seorang aktivis anti-masker sekaligus penyebar berita hoaks tentang covid-19, bernama Yunus Wahyudi.

Terdakwa nekat melakukan penyerangan terhadap hakim Khamozaru Waruwu dari Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Dikarenakan merasa putusan hakim dinilai terlalu berat dan tidak adil.

Penyerang dilakukan seusai hakim selesai membacakan vonis putusan, dengan cara pelaku meloncat ke meja majelis hakim dan hendak memukul majelis hakim.

Berdasarkan kasus-kasus diatas dapat kita melihat bahwa oknum-oknum dari terjadinya PMKH itu sendiri bisa dari kalangan berbadan hukum, terdakwa ataupun pengunjung persidangan dan bahkan siapa saja yang ada dalam persidangan.

Maka dari itu penting bagi negara dalam hal ini Komisi Yudisial untuk melindungi martabat dan keluhuran profesi hakim itu sendiri.

Hal ini semata-mata bukan hanya melindungi martabat dan keluhuran profesi hakim tetapi juga fisik dari pada hakim itu sendiri, maka dari itu dalam kedua hal tersebut harus ada bentuk perlindungannya.

Jika kita melihat pada kasus-kasus PMKH, walaupun atas dasar memperjuangkan keadilan sekalipun tidaklah dapat dibenarkan, menurut ketentuan hukum pidana, pelaku PMKH dapat dijerat dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 207, 212, 217, 224 dan 351 KUHP.

Jika halnya perbuatan tersebut dilakukan oleh orang yang menjalani profesi tertentu, maka hukuman bagi pelaku dapat ditambah sesuai dengan sanksi yang berlaku berdasarkan ketentuan kode etik profesinya.

Menghormati profesi hukum bukanlah semata-mata tentang yuridis saja. Tetapi soal kesadaran hukum masyarakat akan keberadaan hukum.

Jangan sampai terjadinya eigenrichting atau main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap suatu putusan pengadilan karena rendahnya kepercayaan terhadap hukum dan hakim yang dibentuk oleh negara karena sejatinya tugas dari pada hakim itu sendiri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan suatu pokok perkara.

Hal ini sejatinya bukan berarti menghilangkan fungsi pengawasan dari masyarakat terhadap suatu putusan pengadilan akan tetapi bagaimana masyarakat memperjuangkan keadilan melalui cara-cara sebagaimana yang telah diatur dalam tata tertib persidangan dan konstitusional.

Dan strategi yang dapat dilakukan untuk pencegahan PMKH ini oleh Komisi Yudisial Program Judicial Education memiliki 3 Pilar Strategi yaitu:

  1. Pilar pemerintah, dimana diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan dengan menghormati dan mematuhi aturan hukum.
  2. Pilar aparat penegak hukum, diharapkan mampu menjadi roda penyeimbang antara pemerintah dan masyarakat sehingga tidak membeda-bedakan dalam menegakkan hukum.
  3. Pilar masyarakat, ini diharapkan mampu menjaga dan menghormati penegakkan hukum itu sendiri.

Salah satu bentuk Judicial Education adalah melakukan pelatihan atau memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perbuatan merendahkan kehormatan hakim.

Namun jika merasa putusan hakim memang tidak sesuai maka dapat diajukan melalui upaya banding dan jika dari hakim memiliki sikap tidak etis, berperilaku tidak terpuji, perbuatan tercela dan atau memiliki perilaku buruk lainnya maka dapat dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.(*)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 9shares
Tags: unsrat

Berita Terkini

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.