Bitung – Tindakan PLN melakukan pemadaman ketika proses perhitungan suara berlangsung dianggap sebagai bentuk sabotase terhadap proses Pemilu legislatif.
Mengingat, akibat pemadaman, proses perhitungan suara di sejumlah TPS di Kota Bitung jadi terhambat sehingga membutuhkan waktu dua hari untuk melakukan perhitungan.
“Akibat pemadaman lampu, proses perhitungan suara di sejumlah TPS jadi kacau. Dan hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari PLN kenapa sampai melakukan pemadaman dalam beberapa hari ini,” kata LSM Pulau Daratan Bersatu, Darma Baginda, Jumat (11/4/2014).
Menurutnya, tindakan pemadaman yang dilakukan PLN saat proses perhitungan suara dapat dikategorikan sebagai tindakan sabotase Pemilu. Karena sebelum melakukan pemadaman, PLN tak memberikan informasi terlebih dahulu agar tiap TPS bisa melakukan antisipasi dengan alat penerangan lainnya.
“Kalau memang mau ada pemadaman harunsnya didahului dengan informasi, apalagi saat itu hajatan nasional sementara dilakukan. Jadi PLN harus bisa menjaga jangan sampai lampu padam,” katanya.
Baginda berharap, pihak penegak hukum menyelidiki penyebab PLN melakukan pemadaman, karena tindakan yang dilakukan benar-benar telah menghambat proses Pemilu.
Karena dirinya menduga aksi pemadaman yang dilakukan PLN karena ada unsur kesengajaan untuk mengacaukan Pemilu legislatif.(abinenobm)