Saksi PAN Muzaqir Boven.
Manado, BeritaManado.com – Banjir interupsi mewarnai pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten Minut, di tingkat Provinsi Sulut, sejak Rabu (8/5/2019).
Pleno semakin panas terlebih setelah ditundah lebih dari 24 jam, akhirnya kembali ditunda, Kamis (9/5/2019) malam sampai besok.
Ketua DPD PAN Minut Edwin Rumimpunu mempertanyakan ketidaksesuaian data C1 dan DA1, untuk daerah pemilihan III, Kecamatan Likupang Barat, Likupang Timur dan Wori.
Rumimpunu dalam surat permohonan penyesaian Sengketa Proses Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), meminta agar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 122/PL.01.7-BA/7106/KPU-KAB/V/2019 tertanggal 3 Mei 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 Sepanjang Hasil Rekapitulasi Daerah Pemilihan III Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara Khusus Perolehan Suara DPRD Kab/Kota, dibatalkan.
“Sangat keberatan dikarenakan terdapat kecacatan atau kekeliruan yang nyata dari proses penghitungan di TPS hingga rekapitulasi di tingkat kecamatan dimana secara jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemilihan sebagaimana akan diuraikan di bawah ini,” ujar Rumimpunu.
Pelanggaran atau kejanggalan di TPS, diduga terjadi pada 25 desa saat pemungutan dan penghitungan di wilayah kecamatan, diantaranya Kecamatan Likupang Barat yaitu Desa Kinabuhutan, Munte, Serei, Bahoi, Tambun, Tarabitan, Sonsilo, Jayakarsa, Paputungan.
Di Kecamatan Likupang Timur, yaitu Desa Likupang II, Wineru, Resetlemen, Kahuku, Libas, Kalinaun, Pinenek, Kinunang, Lihunu, Ehe, Likupang I, Winuri, Kampung Ambong, Rinondoran,
Dan Kecamatan Wori, yaitu Desa Tatampi dan Tiwoho.
Hal itu dibenarkan Saksi PAN Muzaqir Boven.
“Terjadi kejanggalan perbedaan jumlah suara sehingga membingungkan kami,” tambah Boven.
Menurut Boven, sejumlah saksi partai di pleno tingkat kecamatan tidak menerima DAA1 dan C1.
Terpisah, Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Minut Rocky Ambar saat dikonfirmasi terkait surat permohonan sejumlah partai politik, mengatakan sedang melakukan kajian.
“Memang sampai hari ini (Kamis, 9/5/2019) Bawaslu Minut sudah menerima adanya laporan. Tetapi terkait objek yang dimohonkan masih blum jelas apa sudah lengkap atau belum malam ini. Sementara kami pelajari berkasnya,” ujar Rocky.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
Hasil Pleno KPU Minut Banjir Gugatan. Supriyadi Pangellu: Berpeluang PSU