MANADO – Sikap tegas Pemkot Manado untuk tidak mengizinkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di kompleks Pasar 45, jelang Natal dan Tahun Baru, nampaknya sudah tidak bisa ditawar lagi. Setelah sebelumnya Wakil Walikota Harley Mangindaan menyatakan hal tersebut, kini hal yang sama disampaikan oleh Walikota, GS Vicky Lumentut.
Kepada sejumlah wartawan Lumentut mengatakan, untuk para PKL, akan ditempatkan di kawasan Kalimas, serta di sejumlah pasar tradisional yang ada.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesemerawutan di pusat kota Manado, serta menghindari kepadatan kendaraan yang berakibat pada kemacetan.
“Untuk PKL akan ditempatkan di kalimas. Tidak ada yang boleh berjualan di kompleks Pasar 45,” tegas Lumentut, tadi. Lanjut dikatakannya, saat ini kondisi lalu lintas di Manado sedang dalam penataan. Oleh karenanya, jika salah satunya terganggu, maka secara otomatis hal itu akan berpengaruh pada lainnya.
“Lalu lintas di Manado masih belum baik karena masih sementara dalam penataan. Jadi kalau satu simpulnya diganggu, maka yang lainnya akan terganggu semua. Oleh karennya diharapkan ada pengertian dari para pedagang,” tukas Lumentut.
Pada bagian lain Lumentut mengatakan, PKL diizinkan berjualan di kalimas hanya sampai tanggal 31 Desember mendatang, dan setelah itu kembali ke tempat mereka masing-masing yakni di pasar-pasar, baik Bersehati, Pinasungkulan dan lainnya. (is)