Ratahan, BeritaManado.com – Pihak PLN Rayon Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, memberikan penjelasan terkait sarana Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Silian Barat, Kecamatan Silian Raya yang sudah dua bulan belakangan tidak menyala.
Saat dikonfirmasi BeritaManado.com, Kepala PLN Rayon Ratahan Royke Karongkong mengatakan, untuk pengelolaan termasuk penanganan gangguan lampu jalan atau PJU merupakan kewenangan kantor daerah.
“Kalo PLN hanya menyediakan energy listriknya. Mungkin bisa tanya ke Pemkab Mitra mengenai pengelolaannya. Karena itu bukan rana kami,” jelas Royke saat dimintakan konfirmasi terkait keluhan masyarakat di Desa Silian Barat dan sekitaranya, Selasa (7/8/2018).
Royke menyebut, kemungkinan tidak menyalahnya lampu jalan itu karena sejumlah faktor. “Bisa saja balon lampu sudah mati tapi dari dinas yang menangani pemeliharaan lampu jalan belum melaksanakan pemeliharaan,” ujar Royke.
Royke pun menyarankan jika ada gangguan boleh langsung di telpon ke pelayanan teknik dinas gangguan untuk melakukan cek ke lokasi.
“Kalo kami hanya bisa melakukan perbaikan apabila meter PJU tidak ada tegangan yang masuk. Tapi informasi ini akan saya teruskan ke dinas gangguan untuk diperiksa,” tukasnya.
Disinggung soal Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipotong kepada pelanggan saat melakukan pembayaran listrik dan pembelian token, Royke menyebutkan bahwa semua PPJ itu masuk ke kas pemerintah daerah.
“PPJ semua ke kas pemerintah daerah,” tutup Royke.
(RulanSandag)