Manado, BeritaManado.com — Para Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur, Wali Kota dan Bupati dilarang menggunakan rumah dinas kepala daerah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 273/4368/OTDA perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara Selama Masa Kampanye Pilkada Serentak 2020.
Salah satu poin dalam surat menjelaskan soal tugas dan wewenang Pjs selama bertugas.
Para pejabat sementara ini akan mendapat fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan.
“Selama Pjs Gubernur, Wali Kota dan Bupati melaksanakan fungsinya, tidak menempati rumah dinas yang digunakan kepala daerah selama melaksanakan cuti di luar tanggungan negara,” demikian instruksi dalam surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
Selain itu, akomodasi akan diterima Pjs yang disediakan masing-masing kabupaten/kota.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian menunjuk Agus Fatoni sebagai Pjs Gubernur Sulut.
Agus Fatoni kemudian langsung melantik lima Pjs di lima daerah.
Mereka adalah Pjs Wali Kota Bitung, Edison Humiang (Asisten I Pemprov Sulut Bidang Pemerintahan), Pjs Bupati Minahasa Utara (Minut), Clay June Dondokambey (Biro Umum Pemprov Sulawesi Utara), Pjs Bupati Bolmong Selatan, (Bolsel) Praseno Hadi (Asisten Sekretaris Darah Provinsi Sulawesi Utara Bidang Perekonomian dan Pembangunan), Pjs Bupati Minahasa Selatan, (Minsel) Mecky Onibala (Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Utara) dan Pjs Bolmong Timur (Boltim), Christian Talumepa (Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara).
(Alfrits Semen)