
Manado – Politik uang sudah menjadi rahasia umum saat pelaksanaan kampanye. Hal ini bahkan sudah menjadi tradisi di masyarakat. Parahnya, sampai ada ungkapan tak ada uang tak ada suara. Kondisi ini pun mendapat perhatian ekstra dari Bawaslu Sulawesi Utara.
“Politik uang menyebabkan situasi politik menjadi tidak sehat. Makanya untuk memberantas kami Bawaslu sudah bekerjasama dengan kepolisian. Ternyata politik uang masuk dalam pasal suap,” ujar pimpinan Bawaslu Johnny Alexander Suak kepada BeritaManado.com, Selasa (20/10/2015).
Pasal yang dikenakan bagi pelaku politik uang menurut Suak tidak hanya menjerat pemberi suap tapi juga penerima suap.
“Yang akan kena dengan pasal ini adalah yang memberi dan menerima suap. Dengan demikian, sudah jelas money politic masuk ke tindak pidana umum bukan pilkada. Karena ada pasal yang siap menjerat maka ada sanksi hukumnya. Kalau hanya pilkada tidak ada sanksi hukum. Kalau yang lalu-lalu, meski banyak laporan tapi tidak bisa ditindak tapi sekarang sudah bisa karena ada sanksi hukumnya,” jelas pimpinan Bawaslu yang menjadi komando dari Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga terbaik se-Indonesia ini. (srisurya)