FGD di Bawaslu Sulut, Rabu (18/11/2015)
Manado – Indonesia menuju Pemilu serentak 2024 dan Pilkada serentak 2027. Menurut Direktur Kode Inisiatif, Very Junaidi, Pemilu dan Pilkada serentak bertujuan penataan efektifitas pemerintahan.
“Lebih hemat biaya, dengan asumsi seperti Sulut dengan 8 Pilkada tidak perlu membentuk PPS dan PPK baru,” tutur Junaedi.
Lanjutnya, Undang-Undang Pilkada sekarang ditetapkan prematur dan mengandung banyak kekurangan. Pelaksanaan tanggal 9 Desember misalnya berpotensi bermasalah secara teknis.
“Momentum Pilkada serentak 2015 menggunakan regulasi prematur. Undang-Undang Pilkada langsung ditetapkan kemudian dibatalkan kemudian dikeluarkan Perppu.
Sebenarnya pelaksanaan 9 Desember memiliki berbagai kesulitan teknis, musim hujan, gelombang tinggi, banjir, dan lain-lain,” tukas Junaedi. (jerrypalohoon)