Jakarta – Mahkamah Konstitusi memutuskan Permohonan Hasil Pilkada (PHP) yang diajukan oleh Pasangan Calon Drs Hironimus Rompas Makagansa MSi dan dr Fransiscus Silangen SpB KBD, Senin (3/4/2017) pukul 16.54 WIB dalam Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2017.
Dalam amar putusannya untuk Nomor Perkara 22/PHP.BUP-XV/2017, Mahkamah menyatakan:
Pertama, Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
Kedua, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dari hasil putusan yang dapat diakses pada laman website Mahkamah Konstitusi, tertulis amar putusan Majelis Hakim dilakukan oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu: Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M .P Sitompul, I Dewa Gede Palguna, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota. (rds)