Bencana banjir bandang di Kota Manado beberapa waktu lalu
Manado – Pemerintah pusat dalam waktu dekat akan mengalokasikan bantuan bencana bagi masyarakat Kota Manado yang akan disalurkan pemerintah kota sebesar 213 miliar rupiah.
Hal ini pun ternyata menjadi perhatian pengawas Pilkada, dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk mencitrakan diri yang dapat dilakukan oleh para calon Wali Kota yang saat ini masih menjabat kepada daerah.
Pasalnya, diketahui, baik Wali Kota maupun Wakil Wali Kota periode 2010-2015 yang akan berakhir kepemimpinannya pada 8 Desember 2015 mendatang tercatat sebagai calon Wali Kota Manado.
“Panwaslu boleh curiga tapi tidak boleh menuduh. Kita akan awasi dana tersebut jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada,” tegas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut Herwyn Malonda beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pelanggaran memanfaatkan kewenangan sebagai petahan berpotensi terjadi di Kota Manado, sehingga hal itu menjadi perhatian khusus pengawas Pilkada.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pejabat Gubernur untuk sama-sama mengawasi penyaluran bantuan ini,” tegasnya.
Terkait pernyataan Bawaslu tersebut, ketua Panwaslu Kota Manado, Syane Walangarei mengaku siap menjalankan instruksi tersebut. Bahkan pihaknya akan mengkalrifikasi para penerima bantuan.
“Memang perlu di klarifikasi siapa yang akan mendapat bantuan ini. Dan kami akan mengawasi penyalurannya. Supaya bantuan ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan. Karena jumlah bantuan ini sangat besar,” pungkas Walangarei.
Ia pun mengakui, pihak yang berpotensi besar memanfaatan bantuan bencana yakni petahana, sehingga perlu pengawasan secara serius.
“Kami akan melakukan pencegahan sejak awal. Kami juga membutuhkan peran serta dari masyarakat, tokoh masyarakat dan semua pihak untuk sama-sama mengawasi penyaluran bantuan ini,” ajaknya. (leriandokambey)
Bencana banjir bandang di Kota Manado beberapa waktu lalu
Manado – Pemerintah pusat dalam waktu dekat akan mengalokasikan bantuan bencana bagi masyarakat Kota Manado yang akan disalurkan pemerintah kota sebesar 213 miliar rupiah.
Hal ini pun ternyata menjadi perhatian pengawas Pilkada, dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk mencitrakan diri yang dapat dilakukan oleh para calon Wali Kota yang saat ini masih menjabat kepada daerah.
Pasalnya, diketahui, baik Wali Kota maupun Wakil Wali Kota periode 2010-2015 yang akan berakhir kepemimpinannya pada 8 Desember 2015 mendatang tercatat sebagai calon Wali Kota Manado.
“Panwaslu boleh curiga tapi tidak boleh menuduh. Kita akan awasi dana tersebut jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada,” tegas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut Herwyn Malonda beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pelanggaran memanfaatkan kewenangan sebagai petahan berpotensi terjadi di Kota Manado, sehingga hal itu menjadi perhatian khusus pengawas Pilkada.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pejabat Gubernur untuk sama-sama mengawasi penyaluran bantuan ini,” tegasnya.
Terkait pernyataan Bawaslu tersebut, ketua Panwaslu Kota Manado, Syane Walangarei mengaku siap menjalankan instruksi tersebut. Bahkan pihaknya akan mengkalrifikasi para penerima bantuan.
“Memang perlu di klarifikasi siapa yang akan mendapat bantuan ini. Dan kami akan mengawasi penyalurannya. Supaya bantuan ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan. Karena jumlah bantuan ini sangat besar,” pungkas Walangarei.
Ia pun mengakui, pihak yang berpotensi besar memanfaatan bantuan bencana yakni petahana, sehingga perlu pengawasan secara serius.
“Kami akan melakukan pencegahan sejak awal. Kami juga membutuhkan peran serta dari masyarakat, tokoh masyarakat dan semua pihak untuk sama-sama mengawasi penyaluran bantuan ini,” ajaknya. (leriandokambey)