Komisioner KPUD Kota Manado
Manado – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Manado telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan total mencapai 365.580 jiwa.
DPT tersebut terdiri dari 181.418 laki-laki dan 184.162 perempuan yang terdaftar di 811 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terbagi di 87 kelurahan di 11 kecamatan.
“Total pemilih sementara dari 371.875 berkurang menjadi 365.580. Selisih 6.295 dari DPS. Saya kira angka ini sudah ditetapkan dengan catatan-catatan untuk segera ditindak lanjuti. TPS juga berubah. Dari 800 menjadi 811,” kata Sunday Rompas, Komisioner KPUD Manado .
Dijelaskannya, jumlah DPT tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), sesuai DPS yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Setelah dilakukan rekapitulasi terhadap DPS terdapat sejumlah pemilih yang berstatus meninggal, terjadi penggandaan nama dan pindah domisili. Sehingga nama-nama tersebut dihilangkan,” terangnya.
Sementara itu, Eugenius Paransi, ketua KPUD Kota Manado menegaskan, bilamana dikemudian hari terdapat pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, maka pihaknya akan memasukkan pemilih-pemilih tersebut dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“JaDalam mencermati data pemilih ini, tidak hanya menjadi kewenangan KPUD, tim kampanye dan Panwas pun memiliki hak yang sama. Sehingga bila ada penambahan daftar, akan menjadi catatan KPUD untuk dimasukkan,” tambah Paransi. (leriandokambey)