Pasangan bakal calon Markus Palantung dan Robert Pardede
Manado – Ketua KPU Manado, Eugenius Paransi memastikan pasangan bakal calon (balon) Markus Palantung dan Robert Pardede yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan atau independen dinyatakan tidak lolos memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado.
Pernyataan tersebut disampaikan Paransi saat menggelar konfrensi pers, usai menggelar rapat pleno internal KPU Manado, Senin (24/8/15) sore tadi.
Dijelaskan Paransi bahwa, sebagaimana syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen, harus menyertkan bukti dukungan dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 39.267 dukungan. Dan hal itulah yang tidak dapat dipenuhi pasangan Palantung-Pardede.
“Sesuai PKPU memang harus memasukkan jumlah dukungan sebanyak 39.267 KTP. Pada verifikasi tahap pertama 15 Juli, pasangan ini hanya memasukkan 12.608 KTP. Dan pada verifikasi tahap kedua 21 Agustus, ditambah lagi 23.956 KTP. Sehingga total keseluruhan jumlah dukungan hanya 36.564 KTP,” kata Paransi.
Akan hal itu, lanjutnya, sesuai rapat pleno telah diputuskan bahwa pasangan calon Palantung-Pardede tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam PKPU.
Meski dinyatakan tidak lolos, berdasarkan peraturan yang berlaku, pasangan calon ini dapat menempuh upaya hukum jika keputusan KPU tersebut tidak diterima oleh pasangan calon ini.
“Karena tidak memenuhi apa yang disyaratkan PKPU, maka dinyatakan tidak lolos. Tapi, sesuai ketentuan peraturan, dimungkinkan pasangan ini menempuh upaya hukum. Jika sudah ada laporan, maka akan ditindaklanjuti. Dan untuk surat keputusan penetapan calon ini, akan kami serahkan ke masing-masing pasangan calon,” tegasnya. (leriandokambey)