Manado – Hasil kajian dari Panwaslu Kota Manado yang memperkuat keputusan KPU Kota Manado yang telah menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon Wali Kota Manado, hingga kini masih dipolemikan.
Bahkan, Panwaslu sendiri mendapatkan sanksi di non-aktifkan oleh Bawaslu RI karena dituding tidak menjalankan instruksi atau perintah Bawaslu RI.
Untuk menjawab berbagai tudingan dan sangkaan terhadap Panwaslu, melalui salah satu komisionernya, Stenly Walandouw membeberkan surat yang menjadi acuan Panwaslu sehingga menyatakan penetapan Jimmy Rimba Rogi telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Setelah kami diminta Bawaslu Ri mengecek kembali penetapan Jimmy Rimba Rogi, kami melakukan pengecekan dengan meminta penjelasan dari Kemenhukham. Dan terbitlah surat penjelasan tertanggal 7 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Dirjen pemasyarakat dan isinya Kemenhukham menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Manado terkait kepastian hukum atas status Jimmy Rimba Rogi apakah dapat dicalonkan sebagai Wali Kota,” jelas Walandouw
Berikut isi surat Kemenhukham nomor PAS-PK.01.01.02-497 perihal status hukum Jimmy Rimba Rogi yang ditandatangani oleh Dirjen pemasyarakatan Wayan K Dusak.
Sehubungan dengan surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Manado nomor: 994/Panwaslu-Mdo/IX/2015 tanggal 28 September 2015 peroha; permohonan status hukum Jimmy Rimba Rogi apakah dapa dicalonkan sebagai Wali Kota Manado atau tidak, maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa status hukum bagi sdr. Jimmy Rimba Rogi dari Lapas Kelas I Sukamiskin sesuai salinan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-495.PK.01.05.06 tahun 2013 tanggal 30 Agustus 2013 tetang Pembebasan Bersyarat bagi narapidana yang bersangkutan, karena masih terdapat uang pengganti yang tidak dibayar, maka narapidan tersebut harus menjalani pidana penjara dari uang penggati selama 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal 12 November 2012 sampai 12 November 2014.
2. bahwa terkait keputusan hukum atas status hukum bagi Jimmy Rimba Rogi, apakah dapat dicalonkan sebagai Wali Kota Manado atau tidak dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak dalam kewenangan untuk memberikan kepastian sebagaimana dimaksud dan menyerahkan sepenuhnya pada Komisi Pemilihan Umum Kota Manado. (leriandokambey)