Manado – Ketua KPU Manado Eugenius Nusje Paransi angkat bicara atas sejumlah tudingan yang dialamatkan pihak-pihak tertentu kepada pihaknya, terkait ditetapkannya Jimmy Rimba Rogi – Boby Daud sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado.
Diungkapkan Paransi, keputusan KPUD Manado tersebut, telah melalui kajian dan sesuai dengan PKPU.
“KPUD Manado loloskan Imba, karena kita mengacu pada surat KPU RI nomor 507. Itulah yang menjadi pedoman kami sehingga menetapkan Imba sebagai calon Wali Kota,” ungkapnya.
Ditambahkannya, mengacu dari surat tersebut, dalam isinya mengatakan, bagi narapidana berpatokan pada tanggal bebas akhir dengan berpedoman surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM).
“Nah, tanggal bebas akhir sesuai dengan surat keputusan (SK) Kemenkumham dari Pak Imba dan Pak Elly Lasut berbeda. Kalau Pak Elly bebas akhirnya 24 Agustus 2016. Kalau Imba bebas akhirnya 29 Desember 2014. Ini surat yang menjadi patokan kami,” ujar Paransi.
Dijelaskan dosen Fakultas Hukum Unsrat ini, sesuai tanggal bebas akhir Imba, terdapat kesamaan dengan surat yang diperoleh dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Dimana tertulis tertulis tanggal 29 Desember 2014, merupakan tanggal bebas akhir Imba.
“Itulah yang jadi patokan kita. Berdasarkan pedoman dari KPU RI itu, KPU Manado dan KPU Sulut sudah jalan. Inilah yang membuat statusnya berbeda, kenapa Imba lolos. Ini hal yang krusial yang perlu kita tegaskan, agar publik bisa mengerti juga tentang persoalan ini. Yang jelasnya seperti itu,” tegasnya. (leriandokambey)