Manado – Komisioner KPU Manado, Rommy Poli menyatakan bahwa, sesuai agenda persidangan di PTTUN Makassar atas gugatan pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud akan dibacakan pada hari Jumat (18/12/15) mendatang.
“Penundaan pembacaan sidang putusan hari Jumat ini. Bukan hari Senin pekan depan. Itu agenda yang sebenarnya,” kata Poli.
Sementara itu, ketua KPU Manado, Jusuf Wowor menambahkan, jika gugatan tersebut dimenangkan pasangan yang akrab disapa Imba-Boby, maka pihaknya belum dapat memastikan jika Pilkada Manado akan langsung dilaksanakan atau tidak.
“Jika putusan memenangkan gugatan itu, kami tidak bisa memastikan apakah Pilkada dapat langsung dilaksanakan atau akan menempuh jalur kasasi. Karena kami harus melakukan kordinasi terlebih dahulu ke KPU RI atas putusan tersebut,” ungkap Wowor.
Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu di tingkat daerah, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada Manado.
“Kami hanya penyelenggara pemilu di daerah, tapi yang menentukan pelaksanaan pemilu termasuk tahapannya adalah kewenangan KPU di pusat,” tegasnya. (leriandokambey)