Bitung – Walikota Bitung, Hanny Sondakh menyatakan, tanggal 9 Desember adalah hari libur nasional. Penetapan hari libur nasional itu sesuai surat keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2015 tentang ditetapkannya hari
Rabu, 9 Desember Tahun 2015 sebagai hari libur nasional.
“Karena pada hari itu dilaksankan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, juga Bupati, wakil Bupati dan Walikota bersama wakil Walikota secara serentak,” kata Sondakh, Minggu (6/12/2015).
Jadi kata dia, seluruh PNS diliburkan, karena akan menggunakan hak suara mereka untuk melakukan pemilihan di wilayah masing-masing.
“Ditambah lagi, penyampaian tersebut telah diterima Pemkot Bitung melalui surat Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung dengan nomor 210/KPU.BTG-02343629/XI/2015 perihal penyaampaian surat keputusan dari Presiden,” katanya.(*/abinenobm)