Boltim, BeritaManado.com – Tahapan pendaftaran pasangan calon pada pemilihan serentak tahun 2020 baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara (Sulut) serta pemilihan bupati dan wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sudah di depan mata.
Meski sempat tertunda akibat pandemi Covid-19, KPU telah menjadwalkan tahapan pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020.
Beberapa bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Boltim sudah mengantongi SK Parti Politik, salah satunya pasangan Sam Sachrul Mamonto (SSM) dan Tomi Sumendap (TS) yang kini sudah siap mendaftar di KPU Boltim.
Pasangan SSM-TS ini terinformasi telah mengantongi SK Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan rekomendasi partai Nasional Demokrat (NasDem).
Sam Sachrul Mamonto ketika dihubungi wartawan BeritaManado.com mengatakan, dirinya telah mengantongi SK PKB dimana sebagai syarat koalisi bersama partai NasDem yang sebelumnya sudah mengantongi SK atau rekomendasi.
“Alhamdulillah. Sudah ada SK PKB,” tulis Sam Sachrul Mamonto di WhatsApp pribadinya beberapa waktu lalu.
Selain SK PKB, kata Sachrul SK atau rekomendasi NasDem juga sudah dikantonginya bersama Tomi Sumendap beberapa waktu lalu.
“SK NasDem lebih aman, saya sudah posting dua minggu lalu di postingan grup Pilkada,” sebut mantan ketua DPRD Boltim periode 2015-2016 ini.
Sachrul juga menjelaskan terkait isu yang berkembang dimana perbedaan antara SK dan surat rekomendasi yang masih belum diketahui masyarakat luas.
“Apa bedanya SK dan rekomendasi? Kenapa banyak orang menyalahartikan SK dan rekom? Kalau sudah dapat rekom pastilah akan mendapatkan SK. Karena kalau di Nasdem rekomendasi itu sama dengan SK yang nantinya akan berganti B.1-KWK,” tandas Sachrul Mamonto.
(Riswan Hulalata)