Manado, BeritaManado.com – Penimbunan pantai di Manado bagian Utara dimulai dari Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, terus menuai resistensi masyarakat.
Beberapa waktu terakhir, DPRD Sulut menerima aspirasi masyarakat yang menolak maupun mendukung proyek yang disebut ‘reklamasi pantai’ tersebut.
Setelah melewati beberapa kali pertemuan dan penerimaan aspirasi, DPRD Sulut lintas komisi akhirnya merekomendasikan penghentian sementara aktivitas reklamasi pantai.
PT Manado Utara Perkasa (MUP) sebagai pengembang dan pemegang izin reklamasi melalui Direktur Utama Martinus Salim yang mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulut, Selasa (2/7/2024), menanggapi positif inisiatif DPRD tersebut.
“Pekerjaan sementara kami hentikan. Kami menghargai proses yang sedang berlangsung di DPRD Sulut, apalagi DPRD Sulut yang sudah memfasilitasi pertemuan kami dengan masyarakat,” kata Martinus Salim kepada wartawan usai RDP.
PT MUP, tambah Martinus, memastikan terbuka dengan setiap masukan dan kritikan yang disampaikan para legislator, maupun masyarakat yang pro dan kontra dengan reklamasi.
“Tentu dalam forum ini kami coba menyerap aspirasi sebanyak mungkin, dengan tetap mempertimbangkan cost dan benefit bagi masyarakat serta perusahaan. Prioritas kami untuk memberikan pembangunan yang terbaik bagi Kota Manado,” tukas Martinus.
Ia memberi apresiasi atas peran DPRD Sulut yang dinilai telah menempatkan diri pada posisi netral.
“Sehingga diharapkan permasalahan yang dihadapi mendapatkan solusi terbaik,” terang Martinus yang didampingi tim ahli senior engineer, Amos Kenda dan Ferry Siwi, beserta beberapa staf perusahaan.
Diketahui, DPRD Sulut mengagendakan kembali pertemuan, 9 Juli 2024 mendatang, menghadirkan pihak PT MUP dan masyarakat yang menolak reklamasi. (***/JerryPalohoon)