Airmadidi – Setelah menerima isi Ranperda Pemanfaatan dan Penatausahaan Hasil Hutan Hak di saat pembahasan pertama, Piet Luntungan selaku ketua Fraksi Esa Genang, mengatakan Ranperda tersebut sebagai pembodohan masyarakat, khususnya masyarakat Minahasa Utara di bodohi.
“Di sini harus jelas dulu, mana hutan dan mana perkebunan. Karena jika perkebunan dijadikan nama hutan, berarti kebun hak milik orang akan berubah menjadi hutan yang adalah hak milik negara,” jelas Om Piet sapaan akrabnya pada beritamanado.
Dipertanyakan juga akan adanya hutan hak, menurutnya hutan hak itu ada dimana? dan hutan hak itu baru akan ada di Minahasa Utara. “Hutan hak itu milik negara. Pertanyaannya, hutan hak itu ada dimana?,” tegas Om Piet.
Setelah ditanyakannya ke Kepala Dinas Kehutanan Minut, Om Piet mengatakan, Kadis Kehutanan mengatakan hutan hak ada di perkebunan, kintal atau juga halaman rumah yang di tanam pohon kayu.
“Perkebunan beralih hutan hak, dan hak milik orang akan berubah jadi hak milik negara. Mau ron dimana, kata hutan itu milik negara bukan pribadi,” tegas Om Piet.
Diakui Om Piet, di Ranperda Hutan Hak itu, terjadi proses pembodohan dan penipuan masyarakat, dengan pemerintah salah menggunakan istilah.
“Karena kayu yang ada di perkebunan masyarakat, ketika di istilahkan jadi hutan, maka masyarakat ketika potong kayu, akan berlaku undang-undang tentang kehutanan,” jelas Om Piet.
Menurutnya, kata hutan hak, diubah menjadi hasil kayu dari perkebunan masyarakat. “Kalau kalimatnya diubah seperti itu, baru ini boleh dibahas. Karena hutan konotasi dengan hak milik negara,” tandas Om Piet. (robin tanauma)