Drs Max W Roring
Amurang—Terhitung 1 Januari 2012, semua perusahaan di Kabupaten Minahasa Selatan sudah harus menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1.250.000/orang. Penegasan diatas sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No.29 tahun 2011 tentang UMP Provinsi Sulawesi Utara tahun 2012.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minahasa Selatan Drs Rolly Karamoj melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Pengawasan Ketenagakerjaan Drs Max Roring membenarkan. ‘’Bahwa, kami sudah mengantisipasi dengan menyurat semua perusahaan yang beroperasi di daerah ini. Yang namanya perusahaan, baik skala kecil maupun besar harus menerapkan UMP Rp 1.250.000/orang,’’ kata Roring kepada beritamanado, siang tadi.
Menurutnya, pihaknya sejak Desember 2011 lalu telah menyurat dan melakukan peninjauan langsung ke perusahaan dimaksud. Pihaknya langsung turun memonitor ke perusahaan. Umumnya perusahaan di Minahasa Selatan menanggapi positif.
‘’Sedangkan penjelasan pimpinan perusahaan, bahwa menerima Pergub No.29 tahun 2011 dilaksanakan. Tetapi, untuk bulan Januari 2012 belum secara langsung dibayarkan. Namun, sudah dianggarkan dan itu akan dibayarkan bulan Februari mendatang,’’ jelas Roring.
Ditanya perusahaan-perusahaan mana saja yang dilakukan monitoring terkait UMP 2012 tersebut. Roring pun menyebut, ada TMS (Teep), PT Cargill Indonesia Amurang (Kawangkoan Bawah), PT Karangetang dan Coco Prima (Popontolen), PT Wika (Tawaang), PT Carbontekh Indonesia (Teep) dan Sakura Mart (Buyungon).
‘’Perusahaan-perusahaan diatas telah terdata di Instansi kami. Dan kami tetap akan memonitor terkait Pergub No.29/2011 tersebut. Sesuai aturan, perusahaan tidak membayar sesuai UMP. Maka sanksi hukum sesuai UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan demikian, perusahaan di Minahasa Selatan sudah harus menerapkan UMP 2012,’’ pungkas mantan Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi ini. (and)
Drs Max W Roring
Amurang—Terhitung 1 Januari 2012, semua perusahaan di Kabupaten Minahasa Selatan sudah harus menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1.250.000/orang. Penegasan diatas sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No.29 tahun 2011 tentang UMP Provinsi Sulawesi Utara tahun 2012.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minahasa Selatan Drs Rolly Karamoj melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Pengawasan Ketenagakerjaan Drs Max Roring membenarkan. ‘’Bahwa, kami sudah mengantisipasi dengan menyurat semua perusahaan yang beroperasi di daerah ini. Yang namanya perusahaan, baik skala kecil maupun besar harus menerapkan UMP Rp 1.250.000/orang,’’ kata Roring kepada beritamanado, siang tadi.
Menurutnya, pihaknya sejak Desember 2011 lalu telah menyurat dan melakukan peninjauan langsung ke perusahaan dimaksud. Pihaknya langsung turun memonitor ke perusahaan. Umumnya perusahaan di Minahasa Selatan menanggapi positif.
‘’Sedangkan penjelasan pimpinan perusahaan, bahwa menerima Pergub No.29 tahun 2011 dilaksanakan. Tetapi, untuk bulan Januari 2012 belum secara langsung dibayarkan. Namun, sudah dianggarkan dan itu akan dibayarkan bulan Februari mendatang,’’ jelas Roring.
Ditanya perusahaan-perusahaan mana saja yang dilakukan monitoring terkait UMP 2012 tersebut. Roring pun menyebut, ada TMS (Teep), PT Cargill Indonesia Amurang (Kawangkoan Bawah), PT Karangetang dan Coco Prima (Popontolen), PT Wika (Tawaang), PT Carbontekh Indonesia (Teep) dan Sakura Mart (Buyungon).
‘’Perusahaan-perusahaan diatas telah terdata di Instansi kami. Dan kami tetap akan memonitor terkait Pergub No.29/2011 tersebut. Sesuai aturan, perusahaan tidak membayar sesuai UMP. Maka sanksi hukum sesuai UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan demikian, perusahaan di Minahasa Selatan sudah harus menerapkan UMP 2012,’’ pungkas mantan Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi ini. (and)