MANADO – PT Pertamina yang diwakili salah-satu pimpinannya, Kristanto, saat hearing bersama Komisi III DPRD Sulut beberapa hari lalu, berjanji akan menindak tegas SPBU yang melayani pembelian BBM utamanya jenis premium menggunakan galon tanpa surat keterangan pemerintah desa.
“Kami tidak melarang pembelian BBM menggunakan galon, karena banyak juga warga membutuhkan bensin untuk keperluan lain seperti mesin genset, motor perahu, dan mesin-mesin lainnya. Namun setiap pembelian harus disertai surat keterangan pemerintah setempat yang ditandatangani lurah atau kepala desa, sebagai bukti warga tersebut memiliki mesin yang membutuhkan bahan bakar bersubsidi,” ujar Kristanto kala itu.
Namun kenyataan di lapangan masih banyak penjual premium eceran. Pantauan beritamanado, walaupun jumlahnya tidak sebanyak lalu, namun penjual banyak yang berdekatan dengan SPBU. Kristanto meyakinkan bahwa selain SPBU, BBM bersibsisi tidak boleh diperjual-belikan pihak lain. (jry)
MANADO – PT Pertamina yang diwakili salah-satu pimpinannya, Kristanto, saat hearing bersama Komisi III DPRD Sulut beberapa hari lalu, berjanji akan menindak tegas SPBU yang melayani pembelian BBM utamanya jenis premium menggunakan galon tanpa surat keterangan pemerintah desa.
“Kami tidak melarang pembelian BBM menggunakan galon, karena banyak juga warga membutuhkan bensin untuk keperluan lain seperti mesin genset, motor perahu, dan mesin-mesin lainnya. Namun setiap pembelian harus disertai surat keterangan pemerintah setempat yang ditandatangani lurah atau kepala desa, sebagai bukti warga tersebut memiliki mesin yang membutuhkan bahan bakar bersubsidi,” ujar Kristanto kala itu.
Namun kenyataan di lapangan masih banyak penjual premium eceran. Pantauan beritamanado, walaupun jumlahnya tidak sebanyak lalu, namun penjual banyak yang berdekatan dengan SPBU. Kristanto meyakinkan bahwa selain SPBU, BBM bersibsisi tidak boleh diperjual-belikan pihak lain. (jry)