Manado, BeritaManado.com – Kegiatan Serikat Buruh Seluruh Indonesia Wilayah Sulawesi Utara (SBSI Sulut) dalam peringatan May Day 1 Mei 2018 adalah keterpanggilan moral atas sejarah perjuangan Kaum Buruh seluruh dunia dimana setiap tanggal 1 Mei, wajib hukumnya kita memperingati perjuangan kaum buruh sebagai Hari Buruh Internasional.
Menurut Paulus Sembel, Wakil Ketua Korwil SBSI Sulut, bagi SBSI, setiap peringatan May Day akan mendorong semangat SBSI yang profesional, konsisten, agresif dan militan dalam menyampaikan hak-hak kaum buruh lebih sejahtera.
Dalam semangat juangnya, SBSI selalu berketetapan, bahwa: DIAM TERTINDAS atau BERJUANG UNTUK SEJAHTERA. Berdasarkan semangat juang inilah, maka 1 Mei 2018, SBSI Sulut menyampaikan tuntutan dan aspirasi sebagai berikut:
1). Cabut PP no. 78/2015 tentang pengupahan. Bagi SBSI, PP ini kurang adil keberpihakannya bagi kaum buruh dan pekerja sebab kontradiktif dengan UU no.13/2003 tentang ketenagakerjaan.
2). Evaluasi Perpres no. 20/2018 tentang penggunaan TKA, khususnya indikasi TKA ilegal yang tidak didukung oleh dokumen dan administrasi yang resmi sebagai TKA.
3). Ganti Menaker Hanief Dhakiri yang tidak patuh pada putusan MA no. 378/2015 sehingga membuat disharmoni Hubungan Industrial dan melemahkan Serikat Buruh.
4). Hak-hak buruh sebagaimana diatur dalam UU no. 13/2003 tentang ketenagakerjaan setidaknya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.Hak-hak tersebut adalah upah yang layak, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, keselamatan kerja dan tunjangan-tunjangan lainnya.
5. SBSI menuntut agar kebijakan Outsourching dihapus.
6. Hentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
7. SBSI menuntut agar pegawai honorer di instansi pemerintah yang sudah bekerja diatas lima tahun bisa diangkat secara bertahap menjadi PNS/ASN.
8. SBSI menuntut bahwa UU no. 5/2014 tentang ASN direvisi sebab bertentangan dengan psl. 27 ayat 2 dan psl. 28 UUD 1945 serta bertentangan dengan Konvensi ILO no. 111. Bagi SBSI kedudukan UU ini dengan adanya tenaga “honorer” atau dikenal dengan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) adalah diskriminasi. Mereka berada pada posisi sangat lemah sebab selain tanpa pensiun, juga bisa berhenti atau diberhentikan sewaktu-waktu.
9. SBSI menyikapi sekaligus menuntut tentang Sistem Kontrak Kerja (SKK) di perusahaan-perusahaan yang dilakukan per tahun agar bisa ditinjau kembali dan memiliki aturan hukum yang jelas. Bagi SBSI, SKK ini setidaknya dikeluarkan minimal per lima tahunan atau lebih agar ada jaminan bagi buruh dan pekerja tidak kehilangan pekerjaan atau adanya ancaman PHK sepihak.
10. Khusus untuk UMR/UMP agar upah pokok penerapannya benar-benar dilaksanakan dan tidak boleh kurang dari 75 persen. Demikian halnya dengan pajak bagi buruh dan pekerja, bagi SBSI potongan pajak ini hanya bisa dilakukan jika pendapatan buruh/pekerja diatas 60 juta per tahun. Inilah konsep upah berkeadilan bagi buruh dan pekerja.
Hidup Buruh! Hidup SBSI!!
SBSI Kuat, Rakyat Sejahtera
Buruh Bersatu, Pasti Menang!!!
(***PaulusSembel/JerryPalohoon)