Manado, BeritaManado.com — Peringatan buat para pelaku judi toto gelap (togel).
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Angga Maulana sudah menangkap RM alias Rul (41), pelaku judi togel dalam jaringan (daring).
RM diamankan di rumahnya di Desa Muntoi Induk, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow saat sedang melakukan praktik judi togel, Senin (28/12/2020) pukul 21.10 wita.
“Penangkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di Desa Muntoi Induk ada praktek judi togel,” ujar Angga Maulana.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Kotamobagu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa uang Rp 1.044.000, kalkulator satu buah, ATM, HP satu unit, buku shio mimpi, buku pasangan angka togel 111 buah, kertas bertuliskan pasangan angka togel 11 lembar kertas shio 2 lembar dan dompet.
“Tim sedang melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya yang ada kaitan dengan tindak pidana judi tersebut,” tandasnya.
(***/Alfrits Semen)