Bitung – Pembina Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut, Berty Lumempouw meminta tak mempolemikkan sejumlah pergantian pejabat Pemkot.
Mengingat kata dia, ada ranah untuk menggugat Surat Keputusan (SK) pergantian pejabat jika merasa dirugikan atau tidak menerima pergantian.
“Jika tidak puas, segera daftarkan gugatan ke PTUN, itu jalan terbaik untuk menguji apakah SK yang dikeluarkan valid atau tidak,” kata Berty, Minggu (21/2/2016).
Menurutnya, beradu argumen di media massa dan media sosial tidak akan menyelesaikan masalah selain menguras energi serta berdampak lain di tengah masyarakat.
“Kalau berani tak perlu berkoar-koar di media, langsung saja ke PTUN agar jelas dan tidak menimbulkan efek lain bagi masyarakat,” katanya.
Soal keputusan Wakil Walikota Bitung, Max Lomban melakukan pergantian sejumlah pejabat Pemkot kata dia pasti memiliki dasar. Karena menurutnya, Pak Max adalah mantan birokrat yang tentu paham betul soal prosedur pergantian pejabat.
“Saya yakin, bliau tidak main sembarangan copot tanpa dasar. Karena bliau adalah mantan birokrat,” katanya.(abinenobm)