Sitaro – Pesta Pemilukada di Kabupaten Sitaro telah usai. Hasil Pilkada yang dilaksanakan pada 5 Juni 2013 lalu secara sah telah dimenangkan oleh pasangan nomor urut 2, Toni Supit – Siska Salindeho. Pilkada yang hanya diikuti oleh dua pasang calon ini terbilang seru karena pemenang pesta pemilukada ke-2 sejak dibentuknya Kabupaten Kepulauan Sitaro harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi akibat dari kurang puasnya pasangan Winsulangi Salindeho dan Piet Kuera dari hasil putusan KPUD Kabupaten Sitaro.
Pasca putusan MK yang telah memenangkan Toni Supit – Siska Salindeho sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Sitaro periode 2013-2018, ternyata efek dari pilkada tersebut masih kental dan meninggalkan ‘luka’ dari sejumlah oknum pemegang tampuk kekuasaan.
Hal ini diduga terjadi pada Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Sitaro yang pada waktu proses pilkada lalu diisukan mendukung pasangan Salindeho-Kuera. Pergantian Kaban Kesbangpol dan Linmas Sitaro, Drs. Des Kalensang diduga penuh muatan politik. Mantan Kasat Pol-PP dan Kantor Sandi Kabupaten Sitaro ini digantikan oleh Drs Frans Porawouw hanya dengan berdasarkan Sprint (Surat Perintah) Bupati Toni Supit.
Sejumlah kalangan mengakui proses pergantian ini keliru karena menurut aturan kepegawaian bahwa pergantian jajaran pejabat eselon 2 harus melalui persetujuan Gubernur melalui usulan yang telah terlebih dahulu dikirim oleh pemerintah daerah dimana usulan tersebut telah dibahas dalam rapat Baperjakat Kabupaten Sitaro.
Heddy Janis SH.MM selaku Sekretaris Daerah Sitaro dan ketua tim Baperjakat pada kesempatan sebelumnya mengakui bahwa mekanisme pergantian tersebut keliru. Menurut Janis, pergantian pejabat eselon 2 harus menunggu persetujuan Gubernur atas usulan pejabat dari pemerintah daerah.
Menanggapi pernyataan Sekda Sitaro, sejumlah kalangan masyarakat memberikan penilaian miris terhadap pergantian tersebut. “Pergantian Kaban Kesbang jelas-jelas sangat tendensius dan bermuatan politik. Kan jelas, peraturan pergantian pejabat eselon 2 harus melalui rapat tim Baperjakat. Sekda sendiri mengakui kalau pergantian tersebut keliru,” ujar K. Londo, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Manado asal Siau.
Sejumlah isu yang beredar, keputusan Toni Supit mengganti Kaban Kesbangpol tersebut karena desakan tim sukses Tonsu-Bersih, bahkan berbagai kalangan menilai mutasi pejabat-pejabat pada tahap berikut akan didominasi oleh para pejabat usulan dari tim sukses dan bukan lagi tim Baperjakat.
Informasi terakhir, pergantian Kaban Kesbangpol Sitaro ini telah di-PTUN-kan oleh Drs. Des Kalensang selaku penggugat, dan gelar perkara akan segera dilakukan dalam waktu dekat. (Jerry)
Sitaro – Pesta Pemilukada di Kabupaten Sitaro telah usai. Hasil Pilkada yang dilaksanakan pada 5 Juni 2013 lalu secara sah telah dimenangkan oleh pasangan nomor urut 2, Toni Supit – Siska Salindeho. Pilkada yang hanya diikuti oleh dua pasang calon ini terbilang seru karena pemenang pesta pemilukada ke-2 sejak dibentuknya Kabupaten Kepulauan Sitaro harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi akibat dari kurang puasnya pasangan Winsulangi Salindeho dan Piet Kuera dari hasil putusan KPUD Kabupaten Sitaro.
Pasca putusan MK yang telah memenangkan Toni Supit – Siska Salindeho sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Sitaro periode 2013-2018, ternyata efek dari pilkada tersebut masih kental dan meninggalkan ‘luka’ dari sejumlah oknum pemegang tampuk kekuasaan.
Hal ini diduga terjadi pada Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Sitaro yang pada waktu proses pilkada lalu diisukan mendukung pasangan Salindeho-Kuera. Pergantian Kaban Kesbangpol dan Linmas Sitaro, Drs. Des Kalensang diduga penuh muatan politik. Mantan Kasat Pol-PP dan Kantor Sandi Kabupaten Sitaro ini digantikan oleh Drs Frans Porawouw hanya dengan berdasarkan Sprint (Surat Perintah) Bupati Toni Supit.
Sejumlah kalangan mengakui proses pergantian ini keliru karena menurut aturan kepegawaian bahwa pergantian jajaran pejabat eselon 2 harus melalui persetujuan Gubernur melalui usulan yang telah terlebih dahulu dikirim oleh pemerintah daerah dimana usulan tersebut telah dibahas dalam rapat Baperjakat Kabupaten Sitaro.
Heddy Janis SH.MM selaku Sekretaris Daerah Sitaro dan ketua tim Baperjakat pada kesempatan sebelumnya mengakui bahwa mekanisme pergantian tersebut keliru. Menurut Janis, pergantian pejabat eselon 2 harus menunggu persetujuan Gubernur atas usulan pejabat dari pemerintah daerah.
Menanggapi pernyataan Sekda Sitaro, sejumlah kalangan masyarakat memberikan penilaian miris terhadap pergantian tersebut. “Pergantian Kaban Kesbang jelas-jelas sangat tendensius dan bermuatan politik. Kan jelas, peraturan pergantian pejabat eselon 2 harus melalui rapat tim Baperjakat. Sekda sendiri mengakui kalau pergantian tersebut keliru,” ujar K. Londo, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Manado asal Siau.
Sejumlah isu yang beredar, keputusan Toni Supit mengganti Kaban Kesbangpol tersebut karena desakan tim sukses Tonsu-Bersih, bahkan berbagai kalangan menilai mutasi pejabat-pejabat pada tahap berikut akan didominasi oleh para pejabat usulan dari tim sukses dan bukan lagi tim Baperjakat.
Informasi terakhir, pergantian Kaban Kesbangpol Sitaro ini telah di-PTUN-kan oleh Drs. Des Kalensang selaku penggugat, dan gelar perkara akan segera dilakukan dalam waktu dekat. (Jerry)