Manado, Beritamanado.com– Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di pertambangan emas di wilayah Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Dir Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto mengatakan dua terduga pelaku diamankan pada Sabtu (17/9/2022) terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
“Tersangka berinisial D (45), warga Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolmong Timur, dan J (24), warga Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan,” ujar Samekto, Selasa (27/9/2022) dalam jumpa pers di Mapolda Sulut.
Modusnya, tersangka D pada Selasa (13/9) membeli narkotika jenis sabu dari luar daerah sebanyak sekitar 10 gram, kemudian dibawa ke rumahnya.
“Selanjutnya, tersangka D menjual satu paket sabu kepada tersangka J,” kata Samekto.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari warga masyarakat terkait peredaran narkotika yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di daerah pertambangan Ratatotok, yang langsung direspon oleh Polisi.
“Petugas lalu mengamankan tersangka J beserta satu paket sabu, di Labuan Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada hari Sabtu (17/9), sekitar pukul 00:15 WITA,” ungkap Samekto.
Usai dilakukan pengembangan, dan pada hari yang sama, sekitar pukul 08:00 WITA, petugas kembali mengamankan tersangka D beserta dua paket sabu, di Desa Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Setelah itu petugas menggeledah rumah tersangka DS dan menemukan sembilan paket sabu beserta alat penghisap, pipet kaca, korek api, dan plastik klip bening,” jelas Samekto.
Dalam pengungkapan kasus narkotika golongan 1 tersebut, petugas pun turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 12 paket sabu seberat sekitar 8 gram, 2 buah handphone, 5 buah plastik klip bening, 3 buah pipet kaca, 1 buah timbangan digital, 2 buah alat penghisap sabu, 5 buah korek api gas, 2 pack plastik klip bening, dan 1 buah gunting.
“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” imbuh Kombes Pol Budi Samekto.
Ditres Narkoba Polda Sulut diketahui saat ini masih mengejar salah satu terduga pengeder Sabu Inisial E alias Elo pemilik Tambang Rakyat di Wilayah Ratatotok Minahasa Tenggara.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal 114 ayat (1), ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan jumlah denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Sedangkan Pasal 112 ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tutup Kombes Pol Budi Samekto.
Deidy Wuisan