KOTAMOBAGU – Untuk pertama kalinya di Provinsi Sulut, Peraturan Daerah tentang minuman beralkohol atau minuman keras dilahirkan di Kota Kotamobagu. Senin (30/08/10) DPRD Kotamobagu mengesahkan perda tersebut melalui sidang paripurna.
“Ini adalah produk hukum pertama dilahirkan oleh dewan,” kata ketua DPRD Kotamobagu, Rustam Siahaan yang memimpin jalannya sidang. Selain itu, ada lima perda lainnya ditetapkan bersamaan, antaranya perda Pembentukan Badan Anti Narkoba, Perda BIPPK, Perda Penanggulangan Bencana dan Perda pengalihan status desa persiapan Desa Toludan dan Desa Tampoan menjadi desa definitif.
Ketua Badan Legislasi, Ishak Sugeha mengatakan, lahirnya perda miras merupakan hasil kajian secara matang dari legislator. Lahirnya perda ini juga, merupakan penantian panjang masyarakat selama ini yang menginginkan perda tersebut ditetapkan.
“Adanya perda maka ada kewenangan hukum bagi aparat melakukan penertiban miras di Kotamobagu,” kata Ishak. “kelak, kedepan Kotamobagu akan menjadi kota tanpa alkohol,”
Walikota Kotamobagu Drs Djelantik Mokodompit menyambut baik lahirnya berbagai produk hukum dari legislatif. Utamanya perda miras. Meski begitu, walikota mengisaratkan agar perda tersebut bersifat lunak.
“Ada standar kondisi, dimana minuman beralkohol berlabel sesuai ketentuan Menteri Perdagangan sebenarnya mudah diawasi kalau hanya di Kotamobagu,” ujar walikota dalam sambutannya.