MANADO—Katua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sulut, Victor Mailangkay menyatakan, bakal kembali menggalakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2000 tentang Penanggulangan Mabuk akibat Minum Minuman
Keras (Miras) berlebihan. Setelah salah-satu produk Perda inisiatif DPRD ini dicabut 10 tahun lalu, namun pihak Mailangkay bakal kembali malakukan kajian untuk bisa diaktifkan kembali.
“Perda tersebut akan kami kaji kembali agar Perda mabuk bisa diaktifkan kembali. Apalagi sebagai produk inisiatif dewan di periode tahun 1999 hingga 2004 ini, produk ini masih dianggap cukup relevan untuk diaktifkan,” jelas Mailangkay kepada beritamanado, Rabu (22/12).
Apalagi menurut Mailangkay, dalam Perda tersebut telah mengatur beberapa tempat yang diizinkan menjual minuman-minuman keras. Serta secara
jelas pula menyebutkan berbagai lokasi yang diizinkan untuk mengkonsumsi Miras.
“Kami berharap ke depan Perda tersebut dapat lebih disempurnakan melalui koordinasi dengan anggota legislatif di kabupaten/kota, sehingga kewenangan terkait Perda ini bisa lebih diperjelas,” harap Mailangkay. (EN)
MANADO—Katua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sulut, Victor Mailangkay menyatakan, bakal kembali menggalakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2000 tentang Penanggulangan Mabuk akibat Minum Minuman
Keras (Miras) berlebihan. Setelah salah-satu produk Perda inisiatif DPRD ini dicabut 10 tahun lalu, namun pihak Mailangkay bakal kembali malakukan kajian untuk bisa diaktifkan kembali.
“Perda tersebut akan kami kaji kembali agar Perda mabuk bisa diaktifkan kembali. Apalagi sebagai produk inisiatif dewan di periode tahun 1999 hingga 2004 ini, produk ini masih dianggap cukup relevan untuk diaktifkan,” jelas Mailangkay kepada beritamanado, Rabu (22/12).
Apalagi menurut Mailangkay, dalam Perda tersebut telah mengatur beberapa tempat yang diizinkan menjual minuman-minuman keras. Serta secara
jelas pula menyebutkan berbagai lokasi yang diizinkan untuk mengkonsumsi Miras.
“Kami berharap ke depan Perda tersebut dapat lebih disempurnakan melalui koordinasi dengan anggota legislatif di kabupaten/kota, sehingga kewenangan terkait Perda ini bisa lebih diperjelas,” harap Mailangkay. (EN)