Manado – Pelaksanaan sidang di Mahkamah konstitusi (MK) atas gugatan Harley Mangindaan-Jemmy Asiku dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan Walikota Manado 2016 telah memasuki sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon (KPU Manado) dan pihak terkait atas dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon (Harley-Jemmy).
Sebelum menutup sidang lanjutan yang berlangsung Senin (14/3/16) pagi tadi, Majelis Hakim Anwar Usman menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan, namun tidak secara jelas kapan tanggal pelaksanaan dan agenda sidang dimaksud.
Sementara itu, pengamat hukum dan politik Sulut, Toar Palilingan yang juga Akademisi Unsrat ini memprediksikan bahwa, pada agenda selanjutnya tersebut, Majelis Hakim akan membacakan putusannya apakah gugatan akan ditolak atau diterima.
Menanggapi prediksi Palilingan, kuasa hukum Harley-Jemmy, Hanri Poae secara yakin menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan pihaknya akan diterima oleh Majelis Hakim dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi.
“Inti dari sidang tadi, bukti-bukti yang kami ajukan yakni P1 sampai P264 sudah diverifikasi dan disahkan oleh Majelis Hakim. Dengan begitu, kami sangat yakin sekali gugatan kami akan diterima dan sidang akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Karena sampai saat ini tidak ada pernyataan dari Majelis Hakim akan segera membacakan putusan. Bahkan tadi dalam sidang pihak terkait sempat menanyakan kepada Majelis Hakim kapan sidang putusan. Dan Majelis Hakim terlihat kaget mendapatkan pertanyaan tersebut. Untuk sidang selanjutnya, kami menunggu pemberitahuan,” ungkap Poae. (leriandokambey)
Manado – Pelaksanaan sidang di Mahkamah konstitusi (MK) atas gugatan Harley Mangindaan-Jemmy Asiku dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan Walikota Manado 2016 telah memasuki sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon (KPU Manado) dan pihak terkait atas dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon (Harley-Jemmy).
Sebelum menutup sidang lanjutan yang berlangsung Senin (14/3/16) pagi tadi, Majelis Hakim Anwar Usman menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan, namun tidak secara jelas kapan tanggal pelaksanaan dan agenda sidang dimaksud.
Sementara itu, pengamat hukum dan politik Sulut, Toar Palilingan yang juga Akademisi Unsrat ini memprediksikan bahwa, pada agenda selanjutnya tersebut, Majelis Hakim akan membacakan putusannya apakah gugatan akan ditolak atau diterima.
Menanggapi prediksi Palilingan, kuasa hukum Harley-Jemmy, Hanri Poae secara yakin menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan pihaknya akan diterima oleh Majelis Hakim dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi.
“Inti dari sidang tadi, bukti-bukti yang kami ajukan yakni P1 sampai P264 sudah diverifikasi dan disahkan oleh Majelis Hakim. Dengan begitu, kami sangat yakin sekali gugatan kami akan diterima dan sidang akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Karena sampai saat ini tidak ada pernyataan dari Majelis Hakim akan segera membacakan putusan. Bahkan tadi dalam sidang pihak terkait sempat menanyakan kepada Majelis Hakim kapan sidang putusan. Dan Majelis Hakim terlihat kaget mendapatkan pertanyaan tersebut. Untuk sidang selanjutnya, kami menunggu pemberitahuan,” ungkap Poae. (leriandokambey)