Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Advertorial

Penyusunan Ranperda TAHURA, Pansus DPRD Sulut Ingatkan Jangan Sampai Investor Membabi-buta

by Jerry
Selasa, 10 Oktober 2017, 15:33 pm - Updated on Kamis, 2 November 2017, 12:56 pm
in Advertorial, Parlementaria
A A
  • 0share
Pimpinan Pansus: Raski Mokodompit, Billy Lombok dan Jeanny Mumek
Pimpinan Pansus: Raski Mokodompit, Billy Lombok dan Jeanny Mumek

Manado, BeritaManado.Com – Pemerintah provinsi Sulawesi Utara bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Taman Hutan Raya Gunung Tumpa H.V Worang (TAHURA), Selasa (10/10/2017).

Maksud penyusunan Ranperda menurut Kepala Dinas Kehutanan Sulut, Herry Rotinsulu, sebagai acuan Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam melaksanakan pembangunan Taman Hutan Raya Gunung Tumpa H.V Worang (TAHURA) yang berkelanjutan dan lestari.

Kadis Kehutanan Herry Rotinsulu menjelaskan kepada Pansus
Kadis Kehutanan Herry Rotinsulu menjelaskan kepada Pansus

“Menjamin TAHURA sebagai suatu kawasan pelestarian alam, dengan keanekaragaman flora dan fauna. Sebagai tempat wisata alam yang dinikmati oleh masyarakat Sulut,” jelas Herry Rotinsulu pada rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Raski Mokodompit, didampingi Wakil Ketua Billy Lombok dan Sekretaris Jeanny Mumek.

Lanjut Herry Rotinsulu, ruang lingkup Ranperda meliputi, pengelolaan, perizinan, kerjasama, pemberdayaan, peran serta masyarakat dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

“Ruang lingkup perizinan misalnya meliputi izin kegiatan penelitian, kegiatan pelatihan, izin pengusahaan pariwisata alam, izin pengambilan gambar, pencabutan izin, larangan, perluasan kawasan, serta pengelolaan daerah penyangga,” terang Herry Rotinsulu.

Jajaran ASN Dinas Kehutanan Sulut
Jajaran ASN Dinas Kehutanan Sulut

Ruang lingkup Ranperda menurut Herry Rotinsulu, meliputi, pengelolaan, perizinan, kerjasama, pemberdayaan, peran serta masyarakat dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

“Ruang lingkup perizinan misalnya meliputi izin kegiatan penelitian, kegiatan pelatihan, izin pengusahaan pariwisata alam, izin pengambilan gambar, pencabutan izin, larangan, perluasan kawasan, serta pengelolaan daerah penyangga,” tutur Herry Rotinsulu.

Ruang lingkup lainnya lanjut Herry Rotinsulu adalah pemberdayaan dan peran serta masyarakat yang meliputi peranan pemerintah untuk melakukan pemberdayaan bagi masyarakat untuk pengembangan desa konservasi, pendidikan, keterampilan di bidang kehutanan, bahasa asing, kuliner, serta cendera mata.

Pembahasan berlangsung alot
Pembahasan berlangsung alot

“Ruang lingkup pembinaan, pengawasan dan pengendalian meliputi pembinaan pemerintah PPNS penyidik, wewenang penyidikan serta ketentuan pidana,” tandas Herry Rorinsulu.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas Ranperda Taman Hutan Raya Gunung Tumpa H.V Worang (TAHURA), Denny Harry Sumolang, mengingatkan pemanfaatan Gunung Tumpa murni untuk kesejahteraan masyarakat.

Dijelaskan Denny Sumolang, pemerintah harus selektif menerima investor yang akan mengelola Gunung Tumpa.

Anggota Pansus, Denny Sumolang
Anggota Pansus, Denny Sumolang

“Pemanfaatan Gunung Tumpa jangan dimonopoli investor tertentu. Investor tidak berorientasi provit. Jangan sampai investor yang masuk mengeksploitasi Gunung Tumpa secara membabi buta, karena paling utama menjaga keseimbangan fungsi lahan Gunung Tumpa,” ujar Denny Sumolang.

Denny Sumolng juga mengingatkan lahan penyangga seluas lebih 400 ha di sekitaran TAHURA (Taman Hutan Raya Gunung Tumpa H.V Worang) 208,81 ha, harus diatur dalam pasal Ranperda. Usul Denny Sumolang diakomodir melalui Pasal 49 Ranperda yakni, penetapan batas daerah penyangga berdasarkan undang-undang.

“Karena jangan sampai lahan penyangga yang dikelola oleh masyarakat justru merusak taman hutan raya. TAHURA untuk jangka panjang akan berfungsi pada kelestarian alam, keseimbangan habitat dan pariwisata,” jelas Denny Sumolang.

Jajaran Dinas Kehutanan dan pejabat terkait
Jajaran Dinas Kehutanan Sulut

Ditambahkan legislator PKPI dapil Bitung dan Minut ini, pengelolaan TAHURA merupakan wewenang gubernur melalui instansi terkait.

“Menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara jika pengelolaan TAHURA dilakukan dengan benar, terutama TAHURA berdampak langsung kepada masyarakat Manado dan Minahasa Utara,” tandas Denny Sumolang.

Diketahui, rapat dipimpin ketua Pansus Raski Mokodompit, didampingi wakil ketua Billy Lombok, sekretaris Jeanny Mumek, anggota Rita Lamusu, Teddy Kumaat, Yongkie Limen dan Denny Sumolang. Pihak eksekutif hadir Kadis Kehutanan Herry Rotinsulu dan jajaran. (AdvertorialDPRDSulut/JerryPalohoon)

 

 





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: Billy LombokDenny Harry Sumolangdenny sumolangdprd sulutHerry Rotinsulujeanny mumekjeany mumekJenny Mumekkadis kehutanan sulutpansus tahuraRaski Mokodompit

Berita Terkini

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025
Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

9 Mei 2025
Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.