
Tondano, BeritaManado.com – Tak hanya bidang kesehatan dan ekonomi, pandemi Covid-19 juga menyasar proses penegakan hukum. Hal ini terungkap saat wawancara dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Minahasa, AKP Edi Susanto di ruangnya, Senin (24/5/2021).
Susanto menjelaskan, salah satu penyebab tersedatnya penyidikan kasus korupsi adalah pembatasan yang terjadi akibat Covid-19.
“Karena Covid ini penyidikan sampe ta lama,” kata AKP Edi Susanto.
Ditambahkannya, dalam proses penyidikan yang dilakukan, pemanggilan saksi sering tertunda.
“Itu diawal-awal 2020 pandemi Covid ada pembatasan. Akibatnya proses pemeriksaan saksi sering tertunda,” ucapnya.
Susanto berharap pandemi Covid-19 cepat selesai. Pihaknya berkomitmen akan menuntaskan seluruh kasus yang sedang ditangani.
“Kami tetap komitmen untuk menuntaskan semua kasus,” ujarnya.
Diketahui pekan lalu, Polres Minahasa telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas rombongan pemkab Minahasa ke Rusia.(ferdinandranti)