SANGIHE, BeritaManado.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, hari ini menggelar Hearing terkait Penutupan Tambang Tanpa Izin (PETI) di desa Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah (Tabselteng).
Demi menympaikan aspirasi mereka, Perwakilan Komunitas Masyarakat Penambang Lokal Sangihe menyambangi Kantor DPRD Sangihe terkait Penutupan Aktivitas pertambangan yang yang sudah menjadi mata pencaharian para penambang lokal di Sangihe
Salah seorang penambang lokal yang ikut pada hearing, Gunfanus Takalawangen ketika ditemui awak media, Senin (9/3/2020) mengatakan, Komunitas Penambang Lokal Sangihe siap melawan jika tidak mendapat perhatian serius dari Pihak Legislatif maupun Eksekutif.
“Kami memohon agar kepada Dinas terkait agar memperhatikan nasib kami para Penambang, karena selama ini kami para penambang seperti di anak tirikan, karena para petani ataupun nelayan mendapat perhatian sekaligus bantuan tetapi kami tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah, dan kami tegaskan kami Komunitas Penambang Lokal Sangihe siap melawan jika memang tidak ada langkah pasti yang akan diambil oleh pemerintah,” tegasnya
Takalawangen juga menyoroti terkait Penutupan yang secara langsung tanpa memberikan batasan waktu kepada penambang untuk berkemas.
“Terkait penutupan tambang, saya anggap tak manusiawi.
Karena, pada hari itu juga harus segera meninggalkan lokasi pertambangan, sedangkan dilokasi tersebut terdapat berbagai alat pertambangan yang bobotnya mencapai ratusan kilogram, harusnya diberi batasan waktu untuk berkemas” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sangihe, Dedy P Sinedu ST mengatakan pihaknya akan berusaha mencari jalan keluar untuk permasalahan ini.
“Kami sudah mendengar dan menampung aspirasi dari Komunitas Penambang Lokasl Sangihe dan itu akan diusulkan untuk dilaksanakan rapat dengar pendapat dengan pihak terkait, dan semoga dalam rapat dengar pendapat kita mendapat jalan keluar yang terabaik,” jelas Sinedu
Lanjut Sinedu, sekarang ini yang memegang Kontrak karya terkait pertambangan hanya PT Tambang Mas Sangihe.
Sehingga, pihak diluar itu adalah ilegal.
“Kontrak karya yang sudah di tandatangani itu hanya berlaku pada PT Tambang Mas Sangihe tetapi kami akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan ke Kementerian ESDM Republik Indonesia (RI) terkait, bagaimana memberdayakan potensi lokal, agar masyarakat dapat percikan dari hasil tambang” ucapnya
Sinedu menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) melalui Dinas ESDM Provinsi agar bagaiman kalau bisa dilakukan penciutan terhadap lokasi yang sudah ditandatangani dengan pihak PT TMS agar dapat dialihkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
(Erick Sahabat)