MANADO – Seorang pensiunan Pegewai Negeri Sipil, perempuan bernama Jetje Runtukahu (71), warga Desa Warembungan, Jaga XIII, Kecamatan Pineleng, mempolisikan menantunya sendiri, lelaki MK alias Maikel (41), yang berdomisili di Desa Mokupa. Maikel dilaporkan ke Mapolresta Manado, akhir pekan lalu, karena dikabarkan telah mencuri sertifikat tanah milik ibu mertuanya.
Dua tahun lalu (Juni 2008), terlapor mengambil sertifikat tanah tersebut yang disimpan di rumah pelapor, dimana pada waktu yang bersamaan sang pemilik sedang dirawat di rumah sakit, sehingga apa yang dilakukan terlapor terhadap sertifikat tersebut, tidak diketahui sama sekali. Belakangan pelapor terkejut karena tanah dan bangunan telah digadaikan terlapor di bank dengan nilai Rp. 25.000.000.
Proses transaksi gadai pun dilakukan terlapor dengan memakai KTP orang lain atas nama Alvi Rori. Diduga karena terlapor tak sanggup mengembalikan pinjaman, maka pihak bank melakukan penyitaan. Dengan demikian, pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 100.000.000.
Pelaporpun melaporkan menantunya ke Mapolresta Manado dengan
tuduhan telah melakukan tindak pidana pencurian. Kapolresta Manado Kombes Pol Drs Aridan J Roeroe, melalui Kasubag Humas AKP Markus Sambodeside membenarkan laporan tersebut. (IS)
MANADO – Seorang pensiunan Pegewai Negeri Sipil, perempuan bernama Jetje Runtukahu (71), warga Desa Warembungan, Jaga XIII, Kecamatan Pineleng, mempolisikan menantunya sendiri, lelaki MK alias Maikel (41), yang berdomisili di Desa Mokupa. Maikel dilaporkan ke Mapolresta Manado, akhir pekan lalu, karena dikabarkan telah mencuri sertifikat tanah milik ibu mertuanya.
Dua tahun lalu (Juni 2008), terlapor mengambil sertifikat tanah tersebut yang disimpan di rumah pelapor, dimana pada waktu yang bersamaan sang pemilik sedang dirawat di rumah sakit, sehingga apa yang dilakukan terlapor terhadap sertifikat tersebut, tidak diketahui sama sekali. Belakangan pelapor terkejut karena tanah dan bangunan telah digadaikan terlapor di bank dengan nilai Rp. 25.000.000.
Proses transaksi gadai pun dilakukan terlapor dengan memakai KTP orang lain atas nama Alvi Rori. Diduga karena terlapor tak sanggup mengembalikan pinjaman, maka pihak bank melakukan penyitaan. Dengan demikian, pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 100.000.000.
Pelaporpun melaporkan menantunya ke Mapolresta Manado dengan
tuduhan telah melakukan tindak pidana pencurian. Kapolresta Manado Kombes Pol Drs Aridan J Roeroe, melalui Kasubag Humas AKP Markus Sambodeside membenarkan laporan tersebut. (IS)