Manado – Penjualan unit apartemen Monaco Bay dipersoalkan, pasalnya pihak developer Lippo Karawaci, tbk belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ketua Umum LSM Forum Pro Rakyat Anti Politisi Busuk (Forpakantik) Sulut, Pierson Rambing menjelaskan Monaco Bay diduga melakukan pelanggaran hukum terkait Perizinan.
“Yang mengurus dokumen AMDAL Monaco Bay kami menduga kuat, merupakan perusahaan yang sedang dilanda persoalan hukum terkait gratifikasi kepada PNS sebagai penyelenggara Negara yang dikategorikan suap sesaui pasal 12 b dan 12 huruf i UU nomor 20 Tahun 2001,” ujar Rambing kepada BeritaManado.com, siang tadi.
Dirinya menjelaskan dokumen AMDAL merupakan syarat mutlak dalam rencana pembangunan.
Saat dikonfirmasi, Staff Monaco Bay bidang perizinan, Steven Tangkuman kepada BeritaManado.com mengatakan dokumen AMDAL yang sementara diurus sudah memasuki tahap III, “Sekarang sudah memasuki tahap III, saya rasa tidak ada persoalan, dan bila ada yang mempersoalkan bisa dicek ke BLH Manado, sekarangpun belum ada pembangunan,” ujar Tangkuman melalui telepon seluler miliknya.
Saat ditanya kenapa memasarkan unit Apartemen bila dokumen AMDAL belum ada?, Tangkuman berpendapat bahwa tidak mengapa ada pemasaran tersebut. “Marketing kami memasarkan tidak apa-apa, kami kan baru menjual konsep, AMDAL hanya berkaitan pada pembangunan saja,” tegas Tangkuman. (risat)