TONDANO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa sampai dengan saat ini masih menunggu surat resmi dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) terkait surat yang dilayangkan soal peninjauan kembali serta permohonan pembatalan pengurangan kuota Minyak Tanah (MT) bersubsidi di Minahasa yang dikirim awal November ini.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Perekonomian Kabupaten Minahasa Roos Wawolangi. Menurutnya, surat yang telah dilayangkan sejak tanggal 1 November lalu hingga saat belum juga ada jawaban. “Tentu saja kami berharap surat tersebut bisa secepatnya mendapat balasan dari BP Migas. Dan kami berharap surat pemberitahuan dari PT Pertamina untuk pengurangan secara bertahap kuota MT bersubsidi di Minahasa tidak akan dilaksanakan saat ini,” terangnya.
Lanjut dikatakannya, peninjauan kembali serta pembatalan pengurangan kouta MT bersubsidi di Minahasa harus dilakukan oleh pihak BP Migas berdasarkan MoU antara Pemkab Minahasa dan PT Pertamina. “Kalau tidak ditanggapi, kami akan tetap menyurat kembali,” ujarnya.
Seperti diketahui, terkait surat pencabutan minyak tanah bersubsidi, oleh Pemkab Minahasa menuding bahwa PT Pertamina melanggar komitmen bersama. Dimana dalam komitmen tersebut dinyatakan PT Pertamina akan memenuhi terlebih dahulu pendistribusian serta pengunaan LPG dengan benar kepada seluruh keluarga penerima LPG di Minahasa sebelum akan mencabut MT bersubsidi. Kenyataanya, hingga saat ini baru sekitar 35 persen LPG yang disalurkan oleh PT Pertamina, demikian juga dengan penggunaan LPG dengan benar oleh masyarakat yang baru sekitar 19 persen. (iker)
TONDANO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa sampai dengan saat ini masih menunggu surat resmi dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) terkait surat yang dilayangkan soal peninjauan kembali serta permohonan pembatalan pengurangan kuota Minyak Tanah (MT) bersubsidi di Minahasa yang dikirim awal November ini.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Perekonomian Kabupaten Minahasa Roos Wawolangi. Menurutnya, surat yang telah dilayangkan sejak tanggal 1 November lalu hingga saat belum juga ada jawaban. “Tentu saja kami berharap surat tersebut bisa secepatnya mendapat balasan dari BP Migas. Dan kami berharap surat pemberitahuan dari PT Pertamina untuk pengurangan secara bertahap kuota MT bersubsidi di Minahasa tidak akan dilaksanakan saat ini,” terangnya.
Lanjut dikatakannya, peninjauan kembali serta pembatalan pengurangan kouta MT bersubsidi di Minahasa harus dilakukan oleh pihak BP Migas berdasarkan MoU antara Pemkab Minahasa dan PT Pertamina. “Kalau tidak ditanggapi, kami akan tetap menyurat kembali,” ujarnya.
Seperti diketahui, terkait surat pencabutan minyak tanah bersubsidi, oleh Pemkab Minahasa menuding bahwa PT Pertamina melanggar komitmen bersama. Dimana dalam komitmen tersebut dinyatakan PT Pertamina akan memenuhi terlebih dahulu pendistribusian serta pengunaan LPG dengan benar kepada seluruh keluarga penerima LPG di Minahasa sebelum akan mencabut MT bersubsidi. Kenyataanya, hingga saat ini baru sekitar 35 persen LPG yang disalurkan oleh PT Pertamina, demikian juga dengan penggunaan LPG dengan benar oleh masyarakat yang baru sekitar 19 persen. (iker)