
Manado – Presiden RI, Ir Joko Widodo telah mencanangkan konsep pemerataan pembangunan yang dikenal dengan Indonesia Sentris. Pembangunan tak hanya berpusat di Pulau Jawa tapi pembangunan dari Sabang sampai Merauke.
Pembangunan Waduk Kuwil di Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara menjadi salah-satu proyek besar pada pemerintahan Olly-Dondokambey-Steven Kandouw untuk menambah akses pertanian dan pariwisata yang baru sesuai dengan konsep Nawacita pemerintahan Jokowi-JK.
Namun sayang, kerja cepat yang diharapkan oleh pemerintahah Olly-Steven tampaknya tidak linier dengan kinerja Balai Sungai yang bertanggung-jawab pada proses pembayaran ganti rugi lahan Waduk Kuwil.
Terakhir pada hearing bersama Komisi 3 DPRD Sulut akhir Januari 2017 lalu, Balai Sungai yang menghadirkan beberapa pejabat termasuk Kepala Balai Sungai Sulut, Djidon Watania berkomitmen segera menindaklanjuti proses pencairan ganti rugi bagi warga pemilik lahan asalkan proses verifikasi oleh BPN sudah selesai ternyata tidak terbukti.
Salah-satunya, ibu Zus Ticoalu yang telah melakukan pelepasan hak atas tanah sejak Desember 2016 lalu serta telah menandatangani dan menjalani semua proses, disayangkan hingga kini belum menerima hak ganti rugi.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Sungai merupakan pihak yang bertanggung-jawab masing-masing yang melakukan tugas verifikasi dan pembayaran oleh banyak kalangan dinilai lamban dan lalai.
Pihak BPN melalui bapak Syamsudin yang dikonfirmasi beritamanado.com, mengaku khusus pembayaran ganti rugi kepada ahli waris ibu Zus Ticoalu prosesnya sudah hampir tuntas. BPN menurut Syamsudin tinggal menunggu pembayaran administrasi oleh Balai Sungai untuk penomoran.
“Karena penomoran itu syarat mutlak dan kami sudah menyurat kepada Balai Sungai,” tandas Syamsudin.
Sementara pejabat Balai Sungai yang ingin dikonfirmasi oleh media di Kantor Balai Sungai, Mapanget, Jumat (17/2/2017) lalu, ternyata sedang tidak berada di kantor. Kepala Balai Sungai Djidon Watania yang dikonfirmasi banyak media melalui nomor hp 08569135XXXX beberapa hari terakhir dalam keadaan tidak aktif.
Anggota DPRD Sulut, Eddyson Masengi mengingatkan Balai Sungai sebagai pihak yang membutuhkan lahan agar pro aktif serta konsisten. Verifikasi lahan oleh BPN dan proses penilaian oleh appraisal yang sudah selesai wajib ditindaklanjuti secepatnya oleh balai sungai.
“Kami menuntut komitmen pejabat Balai Sungai itu, informasi terakhir belum bisa penomoran di BPN karena Balai Sungai belum melaksanakan kewajiban pembayaran administrasi. Jika tak selesai juga kami akan memanggil kembali mereka,” tukas Eddyson Masengi kepada beritamanado.com, Minggu (19/2/2017).
Terkait proses pembebasan dan pembayaran ganti rugi lahan berbagai proyek infrastruktur di Sulawesi Utara yang banyak bermasalah, pengamat politik dan pemerintahan, Dr Jerry Massie mengusulkan kepada pemerintah pusat mengganti beberapa pejabat di Balai Sungai, BPN dan BPJN.
“Karena Sulawesi Utara salah-satu daerah yang menjadi prioritas pembangunan infrastruktur oleh pemerintah pusat seperti jalan tol, KEK, Waduk Kuwil dan sejumlah proyek lainnya sehingga dibutuhkan penyegaran. Yang lalu kepala BPJN diganti, mungkin perlu juga mengganti pejabat BPN dan beberapa pejabat di Balai Sungai termasuk kepala balai Djidon Watania,” tandas Jerry Massie.
Lanjut aktivis anti korupsi ini, cara kerja lamban yang dilakukan para pejabat BPN, BPJN dan Balai Sungai akan menghambat proyeksi penyelesaian pembangunan Tol Manado-Bitung dan Waduk Kuwil pada 2019 nanti.
“Jangan-jangan mereka itu yang menjadi penghambat pembangunan tol dan waduk? Gubernur Olly Dondokambey harus bertindak mengusulkan mengganti mereka ke pemerintah pusat. Sejauh ini masyarakat telah menunjukkan komitmen mendukung pemerintah salah-satunya dengan merelakan tanah mereka dibebaskan, tapi justru masalah teknis ada di BPJN, BPN dan Balai Sungai,” tegas Jerry Massie. (JerryPalohoon)