Manado, Beritamanado.com — Sebelum melakukan penggeledahan dugaan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Utara (Sulut) telah memanggil sejumlah jajaran civitas Akademika Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang termasuk dari pihak Universitas dan Lembaga Penelitian. Penggeladahan dilakukan setelah mendapat surat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado,” ujar Kajati Sulut Andi Taufik, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi) Januarius L Bolitobi, pada gelaran press conference Senin (17/3/2025) siang, di ruangan Penerangan Hukum.
Korps Adhyaksa tersebut juga langsung melakukan penyitaan barang bukti di Kantor Rektorat Unsrat dan kantor LPPM Unsrat pada Jumat (14/3/2025) siang berdasarkan Surat Perintah yang ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
“Selama 7 jam dari pukul 10.00 hingga 17.00 Wita di dua tempat yang berbeda, kami menyita 8 (delapan) box kontainer besar serta 1 (satu) koper yang berisi berkas Penggunaan Dana Pembiayaan Kerjasama antara Universitas Sam Ratulangi Manado dengan pihak ke 3 pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat (LPPM). Tindakan hukum ini dilakukan untuk mendapatkan barang bukti guna mendukung pembuktian adanya perbuatan melawan hukum,” jelasnya, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Hartono dan Asintel Marten Tandi.
Adapun penggeledahan dan penyitaan dilakukan di ruangan Administrasi Wakil Rektor IV, ruangan bagian Keuangan, ruangan bagian Administrasi Persuratan, ruangan kantor LPPM serta ruangan sekretariat (bagian Tata Usaha), ruangan Bendahara/ Bagian Keuangan dan ruangan PPLH-SDA Unsrat.
“Penyidikan telah dimulai sejak bulan Februari. Setelah ini tidak menutup kemungkinan kami akan memeriksa pihak terkait lainnya yang berkaitan dengan keterlibatan pada periode tahun 2015 hingga 2024. Baru setelah itu kami akan menghitung kerugian negara dari kasus tersebut,” tutupnya.
(Horas Napitupulu)