Tomohon – Polemik penggantian kepala lingkungan di Kelurahan Kinilow I Kecamatan Tomohon Utara ditanggapi Pemkot Tomohon. Melalui Kepala Bagian Pemerintahan Fransiskus Lantang SSTP mengungkapkan bahwa hal tersebut tak ada kaitannya dengan politik.
“Lurah Kinilow I Julius Pangalila SPd sudah dimintai klarifikasi. Dimana dari hasil klarifikasi menyebutkan, Kepala Lingkungan II sudah tidak melaksanakan tugas dengan baik karena sudah tidak tinggal di Kinilow I, Kepala Lingkungan III telah mengundurkan diri, Kepala Lingkungan V belum diganti, Kepala Lingkungan I,VI, IX, XI secara tidak langsung telah menyatakan bahwa tidak mau melaksanakan tugas lagi dalam jabatan tersebut. Agar tidak terjadi kekosongan dalam pemerintahan, maka lurah berinisiatif menunjuk pejabat dengan status pelaksana tugas sambil menunggu SK camat tentang pengangkatan pejabat definitif. Tidak ada kaitannya dengan politik,” ujarnya.
Menurut mantan Camat Tomohon Utara, perlu dipahami bahwa dalam pengisian aparatur di tingkat kelurahan, lurah memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon untuk kemudian ditetapkan lewat surat keputusan camat. “Pengisian pejabat yang dilakukan oleh lurah adalah semata-mata untuk kepentingan pelaksanaan tugas pemerintah kelurahan dalam upaya untuk mengoptimalkan pelayanan dalam hal ini mensukseskan seluruh proram pemerintah yang sedang dan akan dilaksankan dalam tahun berjalan ini. Tidak ada istilah arogansi pejabat tetapi memaksimalkan tugas pelayanan kepada masyarakat dan mengisi kekosongan jabatan kepala lingkungan yang mengundurkan diri,” pungkasnya.