Manado – Bawaslu telah memutuskan menolak Elly Lasut sebagai calon Gubernur Sulut. Namun menarik pada point ke-3 keputusan, Bawaslu meminta KPU Sulut memulihkan hak konstitusional calon wakil gubernur (David Bobihoe Akip,red) yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat.
Point ke-4 Bawaslu juga
meminta KPU Sulut untuk memulihkan hak konstitusional gabungan partai politik untuk melakukan pengisian calon gubernur yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Terkait keputusan Bawaslu point ke-4: memulihkan hak konstitusional gabungan partai politik untuk melakukan pengisian calon gubernur dikritisi pemerhati politik Dino Sekoh.
“Justru saya menguatirkan jika keputusan point keempat tersebut dilaksanakan KPU apakah tidak melanggar aturan? Karena setahu saya penggantian calon hanya dimungkinkan jika calon sebelumnya meninggal dunia atau sakit,” ujar Dino Sekoh kepada beritamanado.com, Kamis (17/9/2015).
Namun begitu Ketua KPU Sulut, Yessy Momongan berjanji akan menindaklanjuti keputusan Bawaslu tersebut.
“Karena sesuai kesepakatan kami pihak termohon dan pihak pemohon pada sidang musyawarah usai pembacaan kesimpulan di Hotel Peninsula lalu, keputusan diserahkan ke Bawaslu. Apapun yang diputuskan kami pihak termohon siap menindaklanjutinya,” tukas Momongan.
Diketahui, pasca gugurnya Elly Lasut sebagai calon gubernur Sulut, gabungan partai yakni Partai Golkar, PKPI dan PKS mendapat kesempatan maksimal 7 hari untuk mencari figur baru. Nama Benny Mamoto disebut-sebut berpeluang besar mengisi kekosongan yang ditinggalkan Elly Lasut.
(jerrypalohoon)